Senin, 14 Januari 2013

RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG

            Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

            Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
            a. Penandatangan;
            b. pengesahan;
            c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
            d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional
            Untuk memastikan dijalankannya tahapan-tahapan penyusunan perjanjian internasional (konsultasi, koordinasi, dan sebagainya), Kemlu memanfaatkan “momentum” kebutuhan kementerian pemrakarsa akan surat kuasa (full power) dan/atau kertas perjanjian yang dikeluarkan oleh Kemlu.
            Perjanjian internanasional yang mempersyaratkan ratifikasi tidak berlaku jika salah satu pihak belum meratifikasi perjanjian tersebut. Setelah diratifikasi, berlakunya perjanjian tersebut bergantung pada paham yang berlaku di negara tersebut: monisme atau dualisme. Pasal 26 Konvensi Wina 1969: perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 27: negara tidak dapat menggunakan hukum nasional untuk menjustifikasi kegagalannya dalam menjalankan kewajibannya yang timbul dari perjanjian internasional.
            Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa.
            Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara / Kepala Pemerintahan. Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat. Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara. Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional.Kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.
            Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.
            Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
            Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional. Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
(2). Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
            Berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
  • Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
  • Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden.
    Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.
Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
  a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa
            Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional.
            Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
            Ratifikasi perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

            Ratifikasi perjanjian internasional dilakukan dengan undang- undang apabila berkenaan
dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

            Perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi dilakukan dengan keputusan presiden.Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dievaluasi.
            Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undangundang,atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri
untuk disampaikan kepada Presiden.Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Menteri menandatanganipiagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpanan pada organisasi internasional.



·           Pengundangan Hasil Perjanjian Internasional

            Tentang hal-hal yang berkenaan tentang perjanjian internasional sebenarnya sudah ada UU yang mengatur yaitu UU 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional namun UU ini masih belum mengatur jelas tentang kedudukan dari Hukum Internasional dengan Hukum nasional,apakah ada tingkatan antara kedua hukum ini atau keduanya merupakan satu kesatuan sistem hukum.Salah satu hukum dari perjanjian internasional yang telah menjadi hukum nasional (telah diratifikasi) yaitu UCLOS 1982 yang diundangkan menjadi UU 17 Tahun 1985
            Dalam suatu hal yang dimuat dalam ratifikasi perjanjian internasional tidak selalu diatur oleh 1 jenis macam perundangan,misalkan perairan yang diatur UU 17 Tahun 1985 Konvensi Hukum Laut (hasil ratifikasi UNCLOS) ternyata perairan juga diatur dalam jenis peraturan perundangan yang lain yaitu UU Perpu 4 tahun 1960.
            Dalam hierarki peraturan perundangan Indonesia masing-masing jenis perundangan memiliki muatan sendiri-sendiri yang harus dimuat dan tentu saja jika dicari lebih jauh dari yang teratas sampai ke bawah akan mengerucut pada UUD NRI 1945 kemudian sampai ke grundnorm norma dasar kita yaitu Pancasila.Hal inilah yang menjadi dasar kenapa hal-hal yang berkaitan dengan perairan nasional hasil ratifikasi UNCLOS harus diundangkan dalam bentuk produk UU.Pada hasil perjanjian konvensi laut 1982 banyak mengatur tentang kedaulatan,wilayah negara,dan pembagian daerah.Hal-hal sepenting ini tentu tidak dapat hanya diatur melalui peraturan seperti PP atau malah Perda karna telah menyangkut kepentingan skala nasional,akan berbeda jika hal-hal yang diatur bukan kepentingan nasional seperti penyelenggaraan kepentingan daerah.Jika hanya menyangkut daerah barulah perundangan dapat dilakukan dalam bentuk Perda.
Seperti yang telah disebutkan,meskipun UU 1985 ini merupakan perundangan yang diserap dari Perjanjian Internasional namun ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar negara kita,sehingga untuk itulah diadakan pengesahan dengan persetujuan antara presiden dan DPR  dalam meratifikasi suatu perjanjian Internasional

6 komentar:

jibrilhp mengatakan...

terimakasih

Unknown mengatakan...

maksih, sangat bermanfaat dalam menambah wawasan saya

Unknown mengatakan...

terima kasih. ini sangat membantu untuk mengerjakan tugas saya.

Unknown mengatakan...

Terimakasih sangat membantu mengerjakan tugas sekolah saya

Unknown mengatakan...

Terimakasih sangat membantu mengerjakan tugas sekolah saya

Unknown mengatakan...

Terima kasih sangat membantu untuk tugas sekolah saya :)