Sabtu, 26 Januari 2013

MAKALAH SOSIOLOGI PELANGGARAN BERLALU LINTAS

HTML Generator Sample Page

 

KATA PENGANTAR

 

 

Assalamu’alaikum  Wr. Wb

            Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga sayadapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Pada kesempatan kali ini saya membahasmasalah“Pelanggaran Dalam Berlalu lintas“. Dalam menyelesaikan karya tulis ini, sayamengalami beberapa kesulitan. Namun dengan usaha dan kesungguhan sayadalam mengerjakan karya tulis ini akhirnya sayadapat menyajikan makalah ini.

            Sayamenyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna maka, saya sangat mengharapkan kritik ataupun saran yang dapat membangun demi kesempurnaan karya tulis yang telah saya buat.

            Secara pribadi saya berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menciptakan ketertiban dan rasa aman di antara masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas & menggunakan kendaraan.

Akhir kata saya mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb


 

PENDAHULUAN

 

I.     Latar Belakang Masalah

 

            Pada kehidupan masyarakat saat ini, transportasi merupakan salah satu hal yang sangat penting. Bagi individu dan masyarakat zaman sekarang, transportasi seakan sebagai bagian dari kehidupan karena manusia yang juga mempunyai sifat bergerak atau mobilitas sebagai mahkluk sosial. Dengan adanya transportasi dan sarana transportasi kita dapat menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah, itu akan terjadi jika masyarakat dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi dan sarana transportasi. Namun tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum.

 

            Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan displin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan yang mendesak. Khususnya ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

 

            Kedisiplinan dalam berlalu lintas di jalan raya, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi,termasuk Semarangdan kota besar lainnya yang setiap harinya padat dengan kendaraan, hingga keadaan lalu lintas Indonesia masih kacau atau berantakan. Padahal telah ada UUNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.dan juga rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas tiga. Peraturan dan perundang-undangan lalu lintas sudah pula diperbarui atau direvisi demi memudahkan dan kenyamanan para pengguna kendaraan dan juga pejalan kaki.

 

            Maka jika para pengguna transportasi dan sarana transportasi baik pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas akan tercipta keteraturan & kedisplinan dalam melakukan berbagai kegiatan, sehingga tidak menjadi masalah yang besar dalam sebuah negara. Dari masalah tersebut saya berusaha melihat sebenarnya apa yang membuat ketidak-teraturan atau ketidak-displinan dalam berlalu lintas di jalan raya dapat terjadi.

 

 

II.      Permasalahan

            Pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas yang dilakukan masyarakat, baik oleh pengguna sarana transportasi maupun prasarana transportasi.

 

 

III.    Tujuan

            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sebab ketidak-displinan dalam berlalu lintas di jalan raya dan bagaimana cara mengatasinya.

 

 

IV.        Manfaat

-          Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kegiatan berlalu lintas sebagai mahkluk sosial.

-          Menciptakan ketertiban yang ada di masyarakat, khususnya pada bidang berlalu lintas.

-          Untuk menghilangkan keinginan mendahulukan kepentingan individu diatas kepentingan umum.

 

 

V.           Ruang Lingkup

            Penelitian karya tulis ini membahas tentang keteraturan lalu lintas yang terjadi di jalan rayabeserta pelanggaran – pelanggarannya. Namun juga termasuk transportasi dan sarana transportasi, khususnya di Semarang.


 

VI.        Metode Penelitian

 

a.      Objek Penulisan

Objek penelitian didasarkan pada beberapa pengguna transportasi dan sarana trasnportasi yang ada di kota Semarang.

 

b.      Dasar Pemilihan Objek

Objek penelitian karya tulis ini adalah pelanggaran yang terjadi di kota Semarang pada tahun 2012 ini.

 

c.       Metode Pengumpulan Data

Pada penelitian karya tulis ini saya menggunakan metode narasumber yang secara langsung saya mintai keterangan, yaitu Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri

 

d.      Metode Analisis

Penyusunan karya tulis ini didasarkan pada metode analisis dengan mengidentifikasi masalah dan juga data tambahan lainnya sebagai pendukung.

PEMBAHASAN

 

 

A.    Peranan Transportasi Dalam Pembangunan Nasional

                 Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian. Hal tersebut dapat dilihat dari tingkat kebutuhan akan jasa angkutan yang semakin meningkat, baik untuk wilayah regional maupun luar regional. Karena pentingnya transportasi dalam pembangunan nasional yang berperan sebagai penggerak bagi pertumbuhan daerah, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu untuk mewujudkan tersedianyan jasa transportasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

 

B.     Pentingnya Pengembangan dan Penataan Lalu Lintas

                 Lalu lintas, sarana transportasi, angkutan jalan mempunyai karateristik dan keunggulan masing-masing, sehingga dapat mencapai ke seluruh wilayah. Pengembangan yang dilakukan haruslah ditata dalam satu kesatuan sistem dengan mengintegrasikan dan mendinamiskan unsur-unsurnya yaitu jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, peraturan-peraturan, serta prosedur dan metodenya secara sedemikian rupa sehingga dapat terwujud totalitas yang utuh, berdaya guna, dan berhasil guna.

 

C.     Bagaimana Seharusnya Penyelenggaraan Lalu Lintas di Indonesia

                 Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan haruslah dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar sarana lalu lintas di Indonesia dapat digunakan seefisien dan seefektif mungkin. Pelayanan terhadap masyarakat secara penuh juga harus dilakukan dengan memberikan sebesar-besarnya pada kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antara wewenang pusat dan daerah, serta antara instasi, sektor dan unsur yang terkait untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan juga mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.

 

 

D.    Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Darat

Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan darat terdapat pada Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.yang telah ditetapkan menggantikan undang-undang yang lama.

 

E.     Asas dan Tujuan Transportasi

Asas transportasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

a.       Asas manfaat, lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, baik dalam bidang pengembangan maupun kesajahteraan.

b.      Asas usaha bersama dan kekeluargaan, penyelenggaraan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

c.       Asas adil dan merata, penyelenggaraan lalu lintas dapat memberikan pelayanan yang merata kepada seluruh masyarakat dengan biaya yang dapat dijangkau masyarakat.

d.      Asas keseimbangan, penyelenggaraan lalu lintas harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga terdapat keseimbangan antara sarana dan prasarana.

e.       Asaas kepentingan umum, pelayanan harus lebih mengutamakan kepentingan umum.

f.       Asas keterpaduan, lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kesatuan bulat yang utuh dan saling menunjang satu sama lain.

g.      Asas kesaadaran hukum, mewajibkan pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum dan juga setiap warga negara Indonesia  menyadari akan peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku.

h.      Asas percaya pada diri sendiri, lalu lintas dan angkutan jalan harus berlandaskan akan kemampuan diri sendiri,

 

            Tujuan transportasi adalah mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib & teratur, nyaman & efisien, mampu memadukan moda trasnportasi lainnya, menjangkau ke seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.

 

 

F.        Tata Cara Berlalu lintas

a.       Tata cara berlalu lintas di jalan dengan mengambil jalur jalan di sebelah kiri.

b.      Dalam keadaan tertentu dapat diadakan pengecualian yang dilakukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

 

G.      Pelanggaran Lalulintas di kota Semarang pada Tahun 2012

            Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri menyebutkan jumlah kecelakaan di Kota Semarang sepanjang 2012masih cukup tinggi. Tercatat ada 476 kejadian yang mengakibatkan 62 orang meninggal dunia, 165 orang luka berat, dan 459 orang lainnya luka ringan.Dari 476 kejadian itu, sepeda motor yang terlibat sebanyak 543 unit, mobil penumpang 169 unit, mobil barang 159 unit, dan bus 35 unit. Jumlah kerugian kecelakaan pada 2012ditaksir mencapai Rp 620 juta. Itu yang menyebabkan Satlantas Polrestabes Semarang ingin menekan angka kecelakaan menjadi seminim mungkin.

            Penindakan terhadap pelanggaran pada 2012 mencapai 97.400 kasus, dengan 45.317 di antaranya pengendara sepeda motor. Jumlah tersebut meningkat hampir 500 persen bila dibandingkan 2011, yakni penindakan pada 20.263 kasus. Dalam hal ini, pejalan kaki yang seringkali mendapat diskriminasi atau dianggap sebagai golongan ”kelas dua” di jalan akan mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Pengendara yang tidak menghiraukan hak pejalan kaki ini, akan ditindak tegas oleh aparat.

            Ada baiknya kita melihat kondisi infrastruktur lalu lintas dan kebiasaan warga kita, terutama di Kota Semarang dalam hal berlalu lintas. Di beberapa lokasi, terutama kawasan padat, pemandangan tak sedap menjadi potret buruk bagi persoalan berlalu lintas. Angkutan umum ngetem di tempat larang berhenti, pengendara tidak mengurangi kecepatan saat melintasi zebra cross, dan pejalan kaki menyeberang jalan meski di atasnya disediakan JPO.
Siapa yang patut disalahkan? Kenapa masih saja ada angkutan umum ngetem di lokasi larangan? Mengapa masih ada pengendara yang tancap gas saat melihat pejalan kaki menyeberang lewat zebra cross? Dan kenapa juga masih ada pejalan kaki yang malas naik ke JPO demi keselamatannya, tapi justru memilih jalan pintas dengan melintasi jalan tanpa zebra cross?

Kawasan Simpanglima menjadi salah satu contoh kroditnya lalu lintas. Mulai dari angkutan berhenti di lokasi larangan hingga pengendara ngebut saat melintasi zebra cross. Lokasi lain seperti Pasar Gayamsari, Pasar Karangayu, dan SMP 2 Semarang, meski sudah dilengkapi JPO, tak jarang pejalan kaki lebih memilih jalan pintas dengan melintasi jalan yang ramai saat menyeberang.


 

KESIMPULAN

 

            Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan dari pembahasan diatas ialah, sebenarnya pemerintah telah merancang dan membuat peraturan berlalu lintas dengan sedemikian rupa agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan juga dibuat agar dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi.

 

            Namun dalam penelitian yang saya lakukan, ternyata tidak sedikit orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. Baik itu merupakan pelanggaran yang bersifat ringan sampai dengan pelanggaran yang bersifat berat yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam penggunaan transportasi dan sarana transportasi. Pelanggaran tersebut umumnya didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu lintas yang sedang berjaga. Padahal jika tata tertib peraturan tersebut dapat dipatuhi maka akan tercipta keteraturan dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi yang akhirnya tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.


 

KRITIK dan SARAN

 

            Menurut saya, seharusnya dalam berlalu lintas haruslah memiliki kesadaran yang tinggi dalam menggunakan sarana dan prasarana trasnportasi, pemerintah harus lebih jelas dalam membuat peraturan berlalu lintas.

Saran saya terhadap peraturan lalu lintas yang ada adalah lebih ditingkatkan lagi, dan membuat kemudahan dan kenyamanan bagi para pengguna sarana dan prasarana transportasi, sehingga akan meminimalkan masalah-masalah dalam berlalu lintas.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

            Kansil, C.S.T. Kansil, Christine. Disiplin Dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya. Rineka Cipta. Jakarta : 1995

Tidak ada komentar: