Senin, 14 Januari 2013

Hukum dan Masyarakat



Hukum dan Masyarakat

Pendekatan Hukum dan Masyarakat

1. Filosofis
        Adalah ilmu filsafat, yang gunanya untuk mencari hakikat arti yang terdalam dari suatu hal.
2. Yuridis (Normatif)
Normatif adalah cabang dari Ilmu Hukum itu Sendiri
3. Sosiologis
Sosiologis adalah ilmu sosial, pendekatan sosiologis berguna memberi masukan kepada ilmu Hukum. Bahwa tidak selamanya teori akan sejalan dengan praktek. Karena teori tidak akan lengkap tanpa praktek.
Hukum secara statis    = Peraturan
Hukum secara dinamis            = Tradisi civil law
Hukum tidak berada di ruangan kosong, tetapi berada di ruangan yang penuh dengan tatanan-tatanan dan dihuni oleh manusia-manusia yang hidup.
Tidak memahami seluk beluk perubahan seharusnya penegak hukum mempelajari ilmu-ilmu sosial lain sebagai ilmu pendukung, contohnya : sosiologi
-          Perilaku
-          Nilai-nilai
-          Kearifan lokal

Hukum harus ditaati
Misalnya, perilaku Polisi adalah hukum.
dalam suatu kemacetan lalulintas Polisi turun kejalan untuk mengatur laju lalu lintas, maka para pemakai jalan harus mengikuti aba-aba dari polisi tersebut dan hukum yang berlaku ada hukum dari Polisi tersebut, pada hal seperti ini rambu-rambu lalu lintas dan traffic light dikesampingkan

Hukum progresif :
1.      Kemanusiaan
2.      Moral
3.      Untuk mencapai keadilan yang sebenarnya

Tidak ada komentar: