Hukum dan
Masyarakat
Pendekatan Hukum dan Masyarakat
1. Filosofis
Adalah ilmu filsafat, yang gunanya untuk
mencari hakikat arti yang terdalam dari suatu hal.
2. Yuridis (Normatif)
Normatif adalah cabang dari Ilmu Hukum itu Sendiri
3. Sosiologis
Sosiologis adalah ilmu sosial, pendekatan sosiologis
berguna memberi masukan kepada ilmu Hukum. Bahwa tidak selamanya teori akan
sejalan dengan praktek. Karena teori tidak akan lengkap tanpa praktek.
Hukum
secara statis = Peraturan
Hukum secara dinamis = Tradisi civil law
Hukum secara dinamis = Tradisi civil law
Hukum
tidak berada di ruangan kosong, tetapi berada di ruangan yang penuh dengan
tatanan-tatanan dan dihuni oleh manusia-manusia yang hidup.
Tidak
memahami seluk beluk perubahan seharusnya penegak hukum mempelajari ilmu-ilmu
sosial lain sebagai ilmu pendukung, contohnya : sosiologi
-
Perilaku
-
Nilai-nilai
-
Kearifan lokal
Hukum harus ditaati
Misalnya, perilaku
Polisi adalah hukum.
dalam suatu kemacetan lalulintas Polisi turun kejalan untuk mengatur laju lalu lintas, maka para pemakai jalan harus mengikuti aba-aba dari polisi tersebut dan hukum yang berlaku ada hukum dari Polisi tersebut, pada hal seperti ini rambu-rambu lalu lintas dan traffic light dikesampingkan
dalam suatu kemacetan lalulintas Polisi turun kejalan untuk mengatur laju lalu lintas, maka para pemakai jalan harus mengikuti aba-aba dari polisi tersebut dan hukum yang berlaku ada hukum dari Polisi tersebut, pada hal seperti ini rambu-rambu lalu lintas dan traffic light dikesampingkan
Hukum progresif :
1. Kemanusiaan
2. Moral
3. Untuk mencapai keadilan yang sebenarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar