Terorisme
1. Pendahuluan
Terorisme
di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak
terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat pada
tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan
3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat
tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri,
sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil
milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar
Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Terorisme
secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan
terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala
lebih kecil daripada perang . Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari
Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under
the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran
dan ”detererre” yang berarti takut Istilah terorisme pada awalnya
digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural
melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publi.
Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering
digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk
istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang
diserang. Polarisasi
tersebut terbentuk dikarenakan ada
relativitas makna terorisme yang mana menurut Wiliam D Purdue ( 1989 ), the
use word terorism is one method of delegitimation often use by side that has
the military advantage.
Sedangkan
teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme.
Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai paada non komformis politik. Aksi terorisme dapat
dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari
pernyataan perang secara terbuka. Negara yang mendukung kekerasan terhadap
penduduk sipil menggunakn istilah positif untuk kombatan mereka, misalnya
antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan yang
dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun lebih diterima daripada yang
dilakukan oleh ” teroris ” yang manatidak mematuhi hukum perang dan karenanya
tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan.
Negara
yang teribat dalam peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk
sipil dan tidak diberi label sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State
Terorism, namun mayoritas membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh
negara dengan terorisme, hanyalah sebatas bahwa aksi terorisme dilakukan secara
acak, tidak mengenal kompromi , korban bisa saja militer atau sipil , pria,
wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya miskin, siapapun dapat diserang.
2. Pembahasan
Dapat
dikatakan secara sederhana bahwa aksi-aksi terorisme dilatarbelakangi oleh
motif – motif tertentu seperti motif perang suci, motif ekonomi, motif balas
dendam dan motif-motif berdasarkan aliaran kepercayaan tertentu. Namun patut
disadari bahwa terorisme bukan suatu ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam
ajaran agama. Ia sekedar strategi , instrumen atau alat untuk mencapai tujuan.
Dengan kata lain tidak ada terorisme untuk terorisme, kecuali mungkin karena
motif-motif kegilaan ( madness ). Terdapat kesan yang kuat bahwa
pemerintah lebih mengedepankan pendekatan legal formal dan represif dalam
menangani masalah terorisme di tanah air. Indikasi ini diperkuat dengan
bersemangatnya pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk mengatasi masalah terorisme
ini , termasuk usulan untuk mengeluarkan Internal Security Act yang
diyakini oleh banyak pihak pasti akan bersifat represif. Pada saat akan
disahkan Perpu 1 tahun 2002 menjadi UU No. 15 tahun 2003 banyak kecaman yang
menyulut pertentangan dan kritik terhadap seputar hak-hak asasi manusia
berkenaan dari berbagai hal antara lain Asas Retroakif, waktu penangkapan yang
7 X 24 jam , laporan intelejen dan sebagainya Dalam Revisi UU No. 15 tahun 2003
ada pencantuman beberapa tindak pidana dimana beberapa pasal bukan hanya
dirumuskan terlalu luas, tetapi berpotensi melanggar HAM . Hal tersebut
terlihat dengan adanya kriminalisasi atau menjadikan perbuatan sebagai tindak
pidana pada aktivitas – aktivitas untuk perbuatan sebelum terjadinya tindak
pidana terorisme seperti pada Pasal 9 A , yang berbunyi :
a.
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, setiap orang dengan sengaja dan melawan
hukum memperdagangkan bahan-bahan utama yang berpotensial untuk digunakan
sebagai bahan peledak
b.
Apabila
bahan-bahan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti digunakan dala tindak
pidana terorisme , pelaku dipidana paling lama 15 Tahun.
Rancangan
UU tersebut tidak menjelaskan jenis bahan-bahan peledak yang dimaksud, padahal
produsen pupuk , nelayan kecil-kecilan dan pekerja tambang pun membutuhkan bahan-bahan
yag jika dicampur dengan bahan-bahan tertentu dapat menjadi peledak. Bahkan bensin,
kain dan botol kosong pun dapat menjadi bahan peledak. Jika ketentuan pasal tersebut
disahkan akan terjadi ketidakadilan dan kerancuan dalam penerapannya di
lapangan. Untuk itu ada baiknya diperlukan peraturan distribusi bahan-bahan
kimia serta badan pengawas yang bertugas mengawasi peredaran bahan kimia yang
berpotensi sebagai bahan peledak di pasaran. Dimana hal tersebut tentunya
membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya dan diragukan
terealisasi dengan baik. Selain itu menimbulkan
kerancuan siapa dapat digolongkan sebagai pembeli yang legal atau illegal
berdasarkan dari itikad pembeliannya.
Dalam
jangka panjang memerangi terorisme tidaklah cukup dan tidak akan pernah berhasil hanya dengan menindak pelaku
teror dan peledakan bom dengan kekerasan. Kita melihat bagaimananya Amerika
Serikat dan sekutunya dalam menjalankan kampanye ”Perang Terhadap Terorisme”.
Justeru kampanye tersebut telah menimbulkan masalah tersendiri yang telah
memakan korban warga negara mereka itu sendiri dan mengeluarkan biaya yang
tidak sedikit untuk menindak para pelaku teror16. Para pelaku teror tersebut
akan terus meningkatkan perlawanannya seiring semakin hebatnya USA dan
sekutunya untuk memerangi pelaku teroris. Fakta telah menunjukkan bahwa
membunuh pelaku teror, mengisolasinya dan memenjarakan para pemimpin organisasi
teroris tidak mampumenghentikan tindakan terorisme dalam waktu lama.
Sementara
itu di Indonesia munculnya tindakan terorisme menandakan adanya yang salah
dalam sistem sosial, politik dan ekonomi . Para pelaku teroris menjadi
sedemikian radikal disebabkan mereka merasa termarginalisasi dan terasing dari
kehidupan sosial, politik dan ekonomi masyarakat. Keterasingan tersebut pada
umumya bersifat struktural yang termanifestasi dalam kebijakan pemerintah yang
kurang akomodatif atau merugikan dalam waktu panjang. Hal ini akan
mengakibatkan perasaaan tidak puas dan benci pada pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu seperti orang
kaya, penguasa dan orang asing yang dianggap telah melangkahi kepentingan
mereka. Namun upaya untuk mengatasi rasa keterasingan tersebut secara normal
mengalami hambatan karena tidak ada ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dan
menyalurkan harapan serta kepentingan mereka sehingga timbullah aksi radikal
seperti terorisme.
Amatlah
penting untuk menerapkan cara-cara lain yang lebih persuasif dan akomodatif
terhadap kepentingan terhadap kelompok yang berpotensi melakukan tindakan terorisme.
Misalnya dengan menerapkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap kepentingan berbagai
kelompok yang merasa termarginalisasi atau dirugikan dengan berbagai kebijakan yang
telah diterapkan selama ini. Termasuk kemungkinan penerapan tindakan yang
bersifat dan mengandung unsur konsesi dan rekonsiliasi antara pemerintah dan
masyarakat serta unsur-unsur dalam masyarakat itu sendiri. Sehingga memperkecil
pilihan penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
Selain
itu pula dalam rangka mengeliminir perekrutan pelaku terorisme pemerintah dapat
bersinerji dengan para tokoh setiap agama yang ada di Indoensia untuk
melepaskan label atau stigma dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok
lainnya yang dicurigai sebagai pelaku terorisme. Sehingga perlunya lebih
merekatkan kerjasama di dalam kelompok masyarakat Indonesia dan menjalin
komunikasi untuk menyamakan persamaan pandangan dari dalam seluruh kelompok
masyarakat bahwa terorisme bukanlah nilai / ajaran suatu kelompok tertentu.
3.
Penutup
Berdasarkan
penjelasan penulis diatas bahwa dapat terlihat bahwa Terorisme timbul dengan
dilatar belakangi berbagai sebab dan motif. Naun patut kita sadari bahwa
terorisme bukan merupakan ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama.
Terorisme merupakan strategi , instrumen dan atau alat mencapai tujuan.
Penerapan
UU anti terorisme di dalam No 15 Tahun 2003 sangat berpotensi mengakibatkan
pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi para tersangka terorisme dan tidak memberikan
efektifitas untuk mengurangi orang untuk bertindak sebagai teroris. Wewenang
yang terlalu luas bagi aparat untuk memberantas terorisme tanpa disertai
tanggungjawab dalam pelaksanaannya akan mengakibatkan suatu terorisme baru yang
dilakukan terhadap negara terhadap warga negaranya atau State Terorism.
Hal inilah yang ditakutkan oleh para
ahli hukum pidana. Untuk itu
pemerintah perlu memikirkan pendekatan yang tidak legalis represif terhadap
terorisme salah satunya antara lain memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan
terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di
dalam masyarakat itu sendiri. Patut disadari bahwa terorisme merupakan
rangkaian tindakan yang kompleks, maka pada dasarnya pengaturan anti terorisme
tidak akan memadai jika hanya dilakukandalam satu undang-undang. Selain itu
sudah sepatutnya aparat penegak hukum mengefektifkan ketentuan hukum yang sudah
ada dan terpancar dalam berbagai undang-undang, dengan cara mengintegrasikan
kedalam kerangka hukum yang komprehensif. Revisi UU anti terorisme harus sesuai
dengan kerangka hukum yang harus mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan
pengawasan perbatasan, keamanan transportasi, bea cukai, keimigrasian, money loundring,
basis rekruitmen dan pelatihan ( milisi atau pelatihan militer illegal ),
keuangan, bahan peledak, bahan kimia dan persenjataan serta perlindungan
terhadap masyarakat sipil. Serta mewajibkan setiap prosedur dan tindakan hukum
dilakukan secara nondiskriminatif, melindungi dan menghormati HAM.
4.
Daftar Pustaka
1.
UU
No. 15 tahun 2003
2.
HHTP://en.
www.pemantauperadilan.com.
3.
“History
and causes of terrorism “ hhtp://en.wikipedia.org/wiki/terrorism.
4.
Tb
Ronny Rahman Nitibaskara,
“State Terorism”. Kompas Cyber Media
5.
HHTP://en.wikipedia.org/wiki/definitions_of_terorism.
2 komentar:
PENDAFTARAN BELA NEGARA
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam
Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,
Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami
Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.
Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.
Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.
Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu
Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.
Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.
Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.
Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin
Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu
Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.
Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)
Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada
Disebarluaskan
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Syuaib Bin Shaleh
singahitam@hmamail.com
PESAN IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA ISLAM
SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.
Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu yang Agung
Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !
Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi, sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan kedurhakaan yang besar terhadap Allah!
Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.
Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.
Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka Dajjal
Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH
Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah
Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)
Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.
Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..
Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.
Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
email : seleksidim@yandex.com
Dipublikasikan
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Posting Komentar