Perkembangan globalisasi
melatarbelakangi penelitian ini, juga banyak bermunculan berbagai
perundang-undangan bidang ekonomi bersanksi pidana, ketidak-cocokan KUHP dengan
kondisi sekarang. UU No. 7 (Drt) 1955 tidak dipakai lagi dan sudah ketinggalan
jaman, ditambah lagi globalisasi dan kemajuan IPTEK berdampak munculnya
kejahatan ekonomi global. Permasalahannya adalah :
1)
Apa pengaruh
negatif yang muncul dari perkembangan globalisasi ekonomi terhadap perekonomian
nasional ?
2)
Bentuk-bentuk
kejahatan apa yang muncul dan perlu diantisipasi ?
3)
Bagaimana
kebijakan hukum pidana dalam menghadapi kejahatan dalam perkembangan
globalisasi ekonomi ?.
Metoda penelitian dengan spesifikasi penelitian
sebagai penelitian deskriptif, yang merupakan penelitian hukum empiris, dengan
pendekatan socio-legal (juga pendekatan yuridis-kriminologis, dan
komprehensif). Teknik sampling yang digunakan adalah purposive. Sumber data
meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan pengumpulan data primer
dilakukan dengan wawancara. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi
kepustakaan, analisisnya secara kualitatif. Simpulan diperoleh bahwa era
globalisasi, khususnya globalisasi ekonomi ada pengaruh negatifnya bagi
perekonomian nasional terkait juga dengan situasi politik dan tuntutan terhadap
kehidupan hukum. Globalisasi melahirkan ekonomi pasar bebas dengan perekonomian
sistem kapitalis. Tuntutan hukum Indonesia harus sesuai GATT, WTO termasuk
TRIPs yang menghendaki asas kesesuaian penuh, sehingga Hukum Indonesia termasuk
dalam hukum ekonomi internasional. Perkembangan globalisasi ekonomi memunculkan
bentuk-bentuk kejahatan ekonomi global, seperti:
1)
white collar
crime,
2)
corporate crime,
3)
organized crime,
4)
transnational
crime,
5)
high-tech crime.
Hukum pidana diperlukan dalam
kebijakan penanggulangan kejahatan menghadapi perkembangan globalisasi
berkaitan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial dan sarana rekayasa
sosial. Hukum pidana harus diintegrasikan dengan program pembangunan dan upaya
non hukum pidana lainnya. Kebijakan perumusan kebijakan hukum pidana dalam
menentukan tindak pidana didasarkan tolok ukur perbuatan tersebut melawan &
mengganggu sistem nilai dan ideologi bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Perumusan tindak pidana bidang ekonomi menyangkut tindak pidana
orisinalitas produk, finansial-keuangan, kualitas barang, keselamatan
/kesehatan konsumen, teknologi, pemasaran, kejujuran usaha, produksi dan
beraspek global. Dalam pembaharuan KUHP dan berbagai perundang-undangan di
bidang ekonomi perlu mengantisipasi perkembangan kejahatan ekonomi global. Kata
Kunci : Kebijakan kriminal, Pembangunan ekonomi, Tindak Pidana
Ekonomi,Globalisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar