1.
Radbruch
Filsafat
hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.
Dapat dikatakan sebagai filsafat karena Radbruch
disini melihat filsafat dari sesuatu yang benar dan yang terjadi. Jadi suatu
pemikiran tentang filsafat berasal dari sesuatu
yang benar-benar terjadi.
2.
Kelsen
Filhum
merupakan ilmu yang mencari pengetahuan tentang hukum yang benar serta hukum
yang adil.
Menurut saya, ini merupakan filsafat hukum karena
dilihat dari sisi filhum ini lebih dipahami dari bagian filsafat daripada
bagian dari ilmu hukum yang hanya berbicara soal normatif saja.
3.
Stammler
Filhum
adalah ilmu dan ajaran tentang hukum yang adil.
Menurut saya ajaran tentang hukum yang adil adalah
suatu pemikiran yang umum karena filsafat juga memiliki ciri khas yaitu
membahas permasalahan yang umum.
4.
Langmeyer
Filhum
adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum.
Pembahasan
filosofis tentang hukum adalah sesuatu yang umum karena pembahasan ini belum
khusus dan masih secara umum serta luas, tetapi pembahasan filosofis sendiri
adalah salah satu ciri filosofis, ini merupakan landasan berfikir dari suatu
filsafat untuk memperoleh kebijaksanaan.
5.
Anthoni D’Amato
Filhum
sebagai jurisprudence, yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar
tentang pengertian hukum secara abstrak.
Pengertian hukum yang secara abstrak akan membuat
filsafat hukum benar-benar dapat dilihat dari segi filosofisnya. Karenya
pemikiran yang abstrak seringkali berbicara tentang pengertian secara umum,
dimana pengertian ini mencakup segala aspek hukum.
6.
Bruce D.Fischer
Jurisprudence
sebagai suatu studi tentang filsafat hukum.
Filsafat hukum memang membahas tentang
jurisprudence, yaitu brkaitan dengan tujuan berfilsafat mencari kebijaksanaan.
7.
Tammelo
Filhum
sebagai suatu disiplin spekulatif yang berkenaan dengan penalaran-penalaran
yang tidak dapat diuji secara rasional.
Dalam
filhum posisi para ahli dilihat dari bidang filsafat khusus karena penalaran –
penalaran yang tidak dapat di uji itu tidak berada dalam filasat keilmuan jadi
itu merupakan khusus karena di teliti dengan cara yang rasional.
8.
Meuwissen
Filhum
adalah refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan, yang merupakan perwujudan dari
cara berfikir sistematis dalam rangka mencari hubungan teoritikal, di dalam
mana gejala hukum dapat dipikirkan dan akhirnya dimengerti.
Kenyataan – kenyataan yang ada, membuat cara
berfikir menjadi sistematis dan rasional. Maka dari itu, terciptalah pemikirian
tentang filsafat. Dari mana asal muasal sesuatu itu. Dalam hal ini, sesuatu itu
adalah Hukum sebagai objek studi dari Filsafat Hukum.
9.
Muchsin
Filhum
mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis, artinya filhum berusaha untuk
memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai
hukum :
-
Secara
spekulatif : filhum terjadi dengan
pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
-
Secara kritis : filhum berusaha untuk memeriksa
gagasan-gagasanan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi,
korespondensi dan fungsinya
Pengkategorian pernyataan-pernyataan hukum, dapat
memperoleh definisi atau cara berfikir hukum secara universal. Yang dilihat
oleh ahli ini dari segi spekulatif dan kritis.
10.
Darbellay
Filhum
diantaranya sebagai ilmu yang mencari pengetahuan tentang bentuk keberadaan
transenden dan imanen dari hukum ; tentang struktur hubungan antara hukum dan
moral ; tentang nilai-nilai yang berperan dalam keterkaitan antara hukum dan
keadilan ; serta tentang hakikat dan sifat dari keadilan
Dalam filhum posisi para ahli dilihat dari bidang
filsafat keilmuan karena ini merupakan hubungan antara moral dan nilai yang
terkait dari hukum dan keadilan dan juga hakikat.
11.
Von schid
Filhum
merupakan suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari hukum,
Dalam
filhum posisi para ahli dilihat dari bidang filsafat khusus karena kekhususan
ini ada dalam hakekat hukum.
12.
Apeldoorn
Filhum
tidak lain karena hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak.
Jawaban yang
sepihak adalah karena pemikiran-pemikiran tentang hukum dari berbagai manusia
adalah berbeda. Maka dari itu disebut sepihak. Karena manusia memandang sesuatu
dari berbagai sudut. Sesuatu yang dimaksud disini adalah Hukum.
13.
Rasyidi
Pertanyaan
yang menjadi masalah filsafat hukum antara lain : hubungan hukum dan kekuasaan,
hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, apa sebab negara berhak
menghukum seseorang, apa sebab orang menaati hukum, masalah pertanggungjawaban,
masalah hak milik, masalah kontrak dan masalah peran hukum sebagai sarana
pembaruan masyarakat.
Pendapat Rasyidi
mengungkapkan bahwa Hukum merupakan sesuatu yang sangat fenomenal di kehidupan
sosial masyarakat. Ia mencoba berfikir apakah hukum itu sejatinya, dan darimanakah
Hukum itu berasal.
14.
Duguit
Filsafat
Hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan
dasar etik dari pengawasan sosial, yang berkaitan dengan: tujuan-tujuan
masyarakat, masalah-masalah hak asasi, kodrat alam.
Tujuan
dari masyarakat adalah menelaah asas dan etik dari pengawasan sosial. Hal ini
sangatlah penting dalam bidang hukum karena dari pengawasan sosial, hukum dapat
ditegakkan sesuai dengan tujuan masyarakat yang ingin dicapai itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar