Senin, 14 Januari 2013

Pendapat Para Ahli tentang Filsafat Hukum



1.      Radbruch
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.
Dapat dikatakan sebagai filsafat karena Radbruch disini melihat filsafat dari sesuatu yang benar dan yang terjadi. Jadi suatu pemikiran tentang filsafat berasal dari sesuatu  yang benar-benar terjadi.

2.      Kelsen
Filhum merupakan ilmu yang mencari pengetahuan tentang hukum yang benar serta hukum yang adil.
Menurut saya, ini merupakan filsafat hukum karena dilihat dari sisi filhum ini lebih dipahami dari bagian filsafat daripada bagian dari ilmu hukum yang hanya berbicara soal normatif saja.

3.      Stammler
Filhum adalah ilmu dan ajaran tentang hukum yang adil.
Menurut saya ajaran tentang hukum yang adil adalah suatu pemikiran yang umum karena filsafat juga memiliki ciri khas yaitu membahas permasalahan yang umum.

4.      Langmeyer
Filhum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum.
Pembahasan filosofis tentang hukum adalah sesuatu yang umum karena pembahasan ini belum khusus dan masih secara umum serta luas, tetapi pembahasan filosofis sendiri adalah salah satu ciri filosofis, ini merupakan landasan berfikir dari suatu filsafat untuk memperoleh kebijaksanaan.

5.      Anthoni D’Amato
Filhum sebagai jurisprudence, yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar tentang pengertian hukum secara abstrak.
Pengertian hukum yang secara abstrak akan membuat filsafat hukum benar-benar dapat dilihat dari segi filosofisnya. Karenya pemikiran yang abstrak seringkali berbicara tentang pengertian secara umum, dimana pengertian ini mencakup segala aspek hukum.

6.      Bruce D.Fischer
Jurisprudence sebagai suatu studi tentang filsafat hukum.
Filsafat hukum memang membahas tentang jurisprudence, yaitu brkaitan dengan tujuan berfilsafat mencari kebijaksanaan.

7.      Tammelo
Filhum sebagai suatu disiplin spekulatif yang berkenaan dengan penalaran-penalaran yang tidak dapat diuji secara rasional.
Dalam filhum posisi para ahli dilihat dari bidang filsafat khusus karena penalaran – penalaran yang tidak dapat di uji itu tidak berada dalam filasat keilmuan jadi itu merupakan khusus karena di teliti dengan cara yang rasional.

8.      Meuwissen
Filhum adalah refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan, yang merupakan perwujudan dari cara berfikir sistematis dalam rangka mencari hubungan teoritikal, di dalam mana gejala hukum dapat dipikirkan dan akhirnya dimengerti.
Kenyataan – kenyataan yang ada, membuat cara berfikir menjadi sistematis dan rasional. Maka dari itu, terciptalah pemikirian tentang filsafat. Dari mana asal muasal sesuatu itu. Dalam hal ini, sesuatu itu adalah Hukum sebagai objek studi dari Filsafat Hukum.

9.      Muchsin
Filhum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis, artinya filhum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum :
-          Secara spekulatif   : filhum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
-          Secara kritis           : filhum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasanan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya
Pengkategorian pernyataan-pernyataan hukum, dapat memperoleh definisi atau cara berfikir hukum secara universal. Yang dilihat oleh ahli ini dari segi spekulatif dan kritis.

10.  Darbellay
Filhum diantaranya sebagai ilmu yang mencari pengetahuan tentang bentuk keberadaan transenden dan imanen dari hukum ; tentang struktur hubungan antara hukum dan moral ; tentang nilai-nilai yang berperan dalam keterkaitan antara hukum dan keadilan ; serta tentang hakikat dan sifat dari keadilan
Dalam filhum posisi para ahli dilihat dari bidang filsafat keilmuan karena ini merupakan hubungan antara moral dan nilai yang terkait dari hukum dan keadilan dan juga hakikat.

11.  Von schid
Filhum merupakan suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari hukum,
Dalam filhum posisi para ahli dilihat dari bidang filsafat khusus karena kekhususan ini ada dalam hakekat hukum.

12.  Apeldoorn
Filhum tidak lain karena hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak.
Jawaban yang sepihak adalah karena pemikiran-pemikiran tentang hukum dari berbagai manusia adalah berbeda. Maka dari itu disebut sepihak. Karena manusia memandang sesuatu dari berbagai sudut. Sesuatu yang dimaksud disini adalah Hukum.

13.  Rasyidi
Pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum antara lain : hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, apa sebab negara berhak menghukum seseorang, apa sebab orang menaati hukum, masalah pertanggungjawaban, masalah hak milik, masalah kontrak dan masalah peran hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
Pendapat Rasyidi mengungkapkan bahwa Hukum merupakan sesuatu yang sangat fenomenal di kehidupan sosial masyarakat. Ia mencoba berfikir apakah hukum itu sejatinya, dan darimanakah Hukum itu berasal.

14.  Duguit
Filsafat Hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dari pengawasan sosial, yang berkaitan dengan: tujuan-tujuan masyarakat, masalah-masalah hak asasi, kodrat alam.
Tujuan dari masyarakat adalah menelaah asas dan etik dari pengawasan sosial. Hal ini sangatlah penting dalam bidang hukum karena dari pengawasan sosial, hukum dapat ditegakkan sesuai dengan tujuan masyarakat yang ingin dicapai itu.

Tidak ada komentar: