Pasal
197 KUHAP :
(1) Surat putusan pemidanaan memuat :
a.
Kepala
putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”;
►
Pada putusan tersebut, sudah ada kepala tulisan dibawah Nomor putusan, yakni
yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
b.
Nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
►
Sudah lengkap tertera pada putusan, yakni:
-
Nama lengkap : JOLITA ZONNEVELD
-
Tempat lahir : Naarden (Belanda)
-
Umur / tgl lahir : 42 tahun / 16 November 1959
-
Jenis kelamin : Perempuan
-
Kebangsaan : Belanda
-
Tempat tinggal : Jalan Mertanadi No.46, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung
-
Agama :
Islam
-
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
c.
Dakwaan,
sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
►
Sudah ada. Yaitu dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair
d.
Pertimbangan
yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian
yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan
kesalahan terdakwa;
►
Terdapat 13 poin Pertimbangan Hakim yang sudah tertera dalam putusan.
e.
Tuntutan
pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
►
Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum: diatur dan diancam pidana dalam pasal 62
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang
didakwakan dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOLITA
ZONNEVELD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa
ditahan.
f.
Pasal
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan
disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
►
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
►
Keadaan yang memberatkan terdakwa: Terdakwa pernah dipidana dengan kasus
ekstasi sebanyak ±20.781 (duapuluh ribu tujuhratus delapan puluh satu) butir.
g.
Hari
dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh
hakim tunggal;
►
Rabu, Tanggal 31 Juli 2002
h.
Pernyataan
kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak
pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang
dijatuhkan;
►
Yaitu pada pertimbanga Majelis Hakim Mahkamah Agung yang tidak membenarkan Pertimbangan
Malejis Hakim pada Pengandilan Negeri Denpasar.
i.
Ketentuan
kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti
dan ketentuan mengenai barang bukti;
►
Biaya perkara terdapat dalam dakwaan Subsidiair, menyatakan supaya terdakwa
membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
►
Ketentuan mengenai barang bukti terdapat dalam tuntutan, yakni menyatakan
barang bukti berupa : 2 (dua) paket Psikotropika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) dos
kantong plastik, dan kotak plastik putih dirampas untuk dimuskahkan.
j.
Keterangan
bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan
itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
►
Keterangan Saksi.
k.
Perintah
supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
►
Terdapat dalam tuntutan, bahwa Terdakwa supaya ditahan.
l.
Hari
dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus, dan nama
panitera.
Hari
/ tanggal Putusan : Rabu / 31 Juli 2002
Nama
Hakim : H. Soeharto, SH. ;
Nama
Panitera : Panji Widagdo,
SH.MH.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam
ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan
putusan batal demi hukum.
►
Semua ketentuan tersebut dalamayat (1) telah terpenuhi.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera
menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar