Senin, 14 Januari 2013

Komentar atas Yurisprudensi Mahkamah Agung. Nomor : 157 K/Pid/20001 dikaitkan dengan Pasal 197 KUHAP



Pasal 197 KUHAP :
(1)   Surat putusan pemidanaan memuat :
a.      Kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
► Pada putusan tersebut, sudah ada kepala tulisan dibawah Nomor putusan, yakni yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
b.      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
► Sudah lengkap tertera pada putusan, yakni:
-          Nama lengkap    :  JOLITA ZONNEVELD
-          Tempat lahir       : Naarden (Belanda)
-          Umur / tgl lahir  : 42 tahun / 16 November 1959
-          Jenis kelamin      : Perempuan
-          Kebangsaan       : Belanda
-          Tempat tinggal   : Jalan Mertanadi No.46, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung
-          Agama               : Islam
-          Pekerjaan           : Ibu rumah tangga
c.       Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
► Sudah ada. Yaitu dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair
d.      Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
► Terdapat 13 poin Pertimbangan Hakim yang sudah tertera dalam putusan.

e.       Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
► Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum: diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOLITA ZONNEVELD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
f.        Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
► Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
► Keadaan yang memberatkan terdakwa: Terdakwa pernah dipidana dengan kasus ekstasi sebanyak ±20.781 (duapuluh ribu tujuhratus delapan puluh satu) butir.
g.      Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
► Rabu, Tanggal 31 Juli 2002
h.      Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
► Yaitu pada pertimbanga Majelis Hakim Mahkamah Agung yang tidak membenarkan Pertimbangan Malejis Hakim pada Pengandilan Negeri Denpasar.
i.        Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
► Biaya perkara terdapat dalam dakwaan Subsidiair, menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
► Ketentuan mengenai barang bukti terdapat dalam tuntutan, yakni menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) paket Psikotropika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) dos kantong plastik, dan kotak plastik putih dirampas untuk dimuskahkan.
j.        Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
► Keterangan Saksi.


k.       Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
► Terdapat dalam tuntutan, bahwa Terdakwa supaya ditahan.
l.        Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus, dan nama panitera.
Hari / tanggal Putusan   : Rabu / 31 Juli 2002
Nama Hakim                 : H. Soeharto, SH. ;
Nama Panitera               : Panji Widagdo, SH.MH.
(2)   Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
► Semua ketentuan tersebut dalamayat (1) telah terpenuhi.
(3)   Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.

Tidak ada komentar: