Sabtu, 26 Januari 2013

Perbedaan UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004

No.

PERBEDAAN

Undang-Undang

ANALISIS

UU NO 22 TAHUN 1999

UU NO 32 TAHUN 2004

1.

Konsep Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah Otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 1 huruf h)

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 1 angka 5)

Pada intinya sama, Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

2.

Pemerintahan Daerah

pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. (ps.1 huruf d)

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Ps.1 angka 2)

Dalam UU No.22/1999 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah dan DPRD hanya berdasar asas desentralisasi. Sedangkan dalam UU No.32/2004 penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemda dan DPRD menganut asas otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.

3.

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.(ps 1 huruf b)

pemerintah daerah adalah gubernur,bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. (ps.1 angka 3)

dalam UU no.32/2004 terdapat penunjukan secara jelas siapa saja pelaksana pemerintah daerah yang dimaksud, seperti Gubernur , bupati, walikota. sedangkan dalam UU No.22/1999 pelaksana pemerintah daerah hanya disebut secara umum yaitu kepala daerah dan perangkat-perangkatnya sebaga badan eksekutif daerah

4.

Kewenangan Daerah

Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan dalam bidang lain. (Ps. 7 ayat 1)

Kewenangan bidang lain sebagaimana di maksud dalam ayat (1), meliputi kebijaksanaan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaaan dan pemberdayaaan sumber dana manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasidan standarisasi nasional. (Ps. 7 ayat 2)

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ini di tentukan menjadi urusan Pemerintah. (Ps. 10 ayat 1)

Urusan pemerintah yang dimaksud sebagaimana pada ayat (1) meliputi:

a.       Politik luar negeri

b.      Pertahanan

c.       Keamanan

d.      Yustisi

e.       Moneter dan fiskal nasional

f.       Agama

(Ps. 10 ayat 3)

Dalam UU No.22/1999 urusan pemerintahan yang bukan menjadi urusan pemerintahan daerah meliputi: politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiscal nasional, agama di tambah di dalam Ps. 7 ayat  2 yaitu kewenangan bidang lain yang meliputi: kebijakan tentag perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Sedangkan dalam UU No.32/2004 urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah Daerah hanya terbatas pada yang di sebutkan dalam (Ps. 10 ayat 3) yaitu: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama.

 

 

 

 

 

18 komentar:

martin mengatakan...

Makasih banyak atas comparisonnya Gan, sangat membantu.

Unknown mengatakan...

terima kasiih kakaak :3

Unknown mengatakan...

syukron...atas ilmunya

apitozz mengatakan...

terima kasih ilmunya

Unknown mengatakan...

terima kasih banyak, berkat postingan anda dapat membantu saya dalam menyelesaikan tugas saya. keep posting !

(Za ! komen ! wes dibantu kok mung dadi silent reader/ silent copier !)

Unknown mengatakan...

terimakasih postingannya cukup membantu :)

Unknown mengatakan...

assalamualaikum punten mau nnya dalam uud no 22 tahun 1999 itu kn mengenai pemerintahan daerah trs kalau pasal yang mengenai aturan aset daerah itu pasal brapa ?

Unknown mengatakan...

Makasih ilmunya ya

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Makasih gan postingannya sangat membantu

Unknown mengatakan...

Kang maap mau nanya ai salak sekilo berapaan ya?

Hatur nuhun.

Unknown mengatakan...

kang ai jakun bisa dipesek?

Unknown mengatakan...

Kang maap mau nanya ai salak sekilo berapaan ya?

Hatur nuhun.

Unknown mengatakan...

dua las lima kang

Unknown mengatakan...

Kang bade tumaros ai sendal swallow bisa meser satengah teu nya?? Sendal abi ical sabeulah

Nuhun.

Unknown mengatakan...

kang ai korong dijual sabarahaan?

Unknown mengatakan...

Terimakasih kpd bpk.danangsucahyo berkat postingan bapa saya berhasil menemukan sendal saya sebelah lagi.

Unknown mengatakan...

Terimakasih kpd bpk.danangsucahyo berkat postingan bapa saya berhasil menemukan sendal saya sebelah lagi.