Senin, 14 Januari 2013

ANALISA PERBUATAN PELAKSANAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN TEORI VAN HAMMEL, SIMONS, DUYNSTEE, DAN Prof. MULYATNO



ANALISA PERBUATAN PELAKSANAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN TEORI VAN HAMMEL, SIMONS, DUYNSTEE, DAN
Prof. MULYATNO




A) Mirip dengan kasus pertama di atas ialah keputusan pengadilan Negeri Cirebon
No. 519/Pid/63 tertanggal 31 Desember 1963.
Kasus :                       
Pada malam hari sekitar jam 00.45 tanggal 3 Nopember 1963, ber-
             tempat tinggal di sungai Bondet daerah pesisir Cirebon Utara, A bin K
             (terdakwa) karena rasa dendam bermaksud membakar perahu milik Haji
             Dachlan yang sedang ditempatkan di sekitar sungai. Untuk melaksanakan
             maksudnya itu, terdakwa telah menyiapkan jerawi dan botol berisi bensin
yang diletakkan dalam perahu itu. Akan tetapi sebelum terdakwa sempat   menyalakan api, lebih dahulu telah diketahui oleh L bin P (saksi) yang ke
betulan saat itu berada dekat tempat kejadian, sehingga perbuatan ter
             dakwa dapat digagalkan.
Putusan pengadilan : Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan pem
bakaran perahu (Pasal 53 jo 187 KUHP) dan dipidana 6 bulan penjara potong
tambahan.



Analisa :
Menurut pendapat VAN HAMEL  ternyata permulaan pelaksanaan adanya kepastian niat untuk melakukan kejahatan, jadi yang dipentingkan atau dijadikan ukuran oleh VAN HAMEL ialah telah ternyata adanya sikap batin yang jahat dan berbahaya dari si pembuat. Ini merupakan teori subjektif, dan pada kasus percobaan tersebut dinyatakan bahwa “A bin K (terdakwa ) karena rasa dendam bermaksud membakar perahu milik haji dachlan”. Ajaran hukum pidana yang lebih baru yang bertujuan memberantas kejahatan sampai ke akar-akarnya.
Menurut pendapat SIMONS menyatakan bahwa perbuatan A bin K baru merupakan perbuatan persiapan karena belum nyata-nyata merupakan pelaksanaan untuk melakukan pembakaran perahu milik H. Dachlan. Ini merupakan teori objektif – materiel. Teori objektif- materiel tersebut menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan terhadap kepentingan/ benda hukum, contoh benda hukum tersebut ialah menghilangkan barang atau nyawa orang lain.
Menurut pendapat duynstee bahwa menurut pendapatnya terdakwa A bin K telah mulai dengan perbuatan pelaksanaan pembakaran.Alasan lain yang di kemukakan adalah :
Semua perbuatan terdakwa saling berhubungan dan memenuhi rumusan delik.
Perbuatan yang menimbulkan akibat tanpa adanya perbuatan lain berarti jika tiap perbuatan pelaksanaan akan menimbulkan akibat terlarang,maka perbuatan pelaksanaan hanya ada pada percobaan apa saja.Ini tidak tepat karena di dalam teori di kenal adanya percobaan yang tidak lengkap.
Menurut pendapat Prof.Mulyatno mengemukakan jika di tinjau dengan ukuran yang di sarankan,maka mengenai syarat pertama tidak perlu di ragukan lagi adanya,secara potensial apa yang telah di lakukan terdakwa mendekatkan pada kejahatan yang di tuju,mengenai syarat yang kedua bahwa yang di tuju menimbulkan kebakaran telah wajar,syarat yang ketiga bahwa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.Jadi,karena ketiga syarat sudah di penuhi,terdakwa telah melakukan

delik percobaan yang di tentukan dalam pasal 53 jo pasal 187 KUHP dan merupakan teori campuran.

B) Putusan pengadilan  negeri Cirebon No.215/Pid/77 tanggal 5 Agustus 1977.
Kasus :
pada tanggal 22 Juli 1977 sekitar jam 14.00 bertempat pada Kade Bahari kompleks pelabuhan Cirebon,J bin S (terdakwa) dengan mempergunakan sebuah tang mencabut paku-paku peti berisi onderdil / sparepart mesin-mesin.Ketika peti sudah rusak dan baru akan mengeluarkan isinya,diketahui oleh polisi pelabuhan dan kemudian di tangkap.
Putusan Pengadilan :
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian (pasal 53 jo 362 KUHP).
Analisa :
·         Menurut VAN HAMEL dalam hal ini sudah dikatakan pada perbuatan pelaksanaan karena terdakwa J bin S telah menggunakan tang untuk mencabut paku-paku yang berisi onderdil/sparepart mesin-mesin.Hal ini merupakan teori subjektif  karena terdakwa mempunyai sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat.
·         Menurut SIMONS merupakan perbuatan persiapan,karena belum mulai melakukan perbuatan seperti yang disebut dalam rumusan delik (pencurian) yaitu ”mengambil barang” dan perbuatan tersebut menitik beratkan pada sifat berbahayanya.Perbuatan terhadap kepentingan atau benda hukum yang disebut teori objektif-material,maka menurut SIMONS perbuatan terdakwa belum merupakan perbuatan pelaksanaan tetapi baru perbuatan persiapan,karena untuk mencabut paku-paku peti berisi onderdil atau sparepart mesin-mesin itu masih di perlukan perbuatan lainnya.


·         Menurut DUYNSTEE merupakan teori objektif –formil,yang menitik beratkan sifat berbahannya perbuatan itu terhadap kata hukum,bahwa suatu delik merupakan suatu rangkaian dari perbuatan yang terlarang yang dilakukan oleh terdakwa.Dengan demikian apabila terdakwa melakukan perbuatan percobaan,berarti ia telah melakukan sebagian dari rangkaian delik yang terlarang itu.Ini berarti telah membahayakan tata hukum.
·         Menurut Prof.Mulyatno dapat di masukan dalam golongan penganut teori campuran.Menurut rumusan delik percobaan dalam pasal 53 KUHP mengandung 2 inti,yaitu :
a)      Subjektif  yang merupakan terdakwa telah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan tersebut.
b)      Objektif yang merupakan telah memulai pelaksanaan tetap tidak selesai seperti yang di lakukan terdakwa,yaitu mencabut paku-paku peti berisi onderdil atau sparepart mesin-mesin itu masih di perlukan.Dengan demikian menurut beliau dalam percobaan tidak mungkin di pilih salah satu diantara teori objektif dan subjektif.
C) Menurut VAN HAMMEL yaitu teori subjektif,menurut teori ini dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat.Dalam kasus ini terdakwa mempunyai sikap batin yang berbahaya.
Terdakwa sudah mempunyai niat untuk membakar toko tersebut dan dikatakan ada perbuatan pelaksanaan yaitu terdakwa telah membakar toko tersebut dengan adanya
·         Menurut DUYNSTEE dalam teori objektif-formil yaitu terdakwa telah melakukan percobaan berarti ia telah melakukan sebagian rangkaian delik yang terlarang dan telah membahayakan tata hukum.
·         Menurut SIMONS yaitu teori objektif-material yaitu yang menitik beratkan pada sifat berbahaya perbuatan terhadap kepentingan atau benda hukum dan merupakan akibat.pebuatan yng dilakukan terdakwa pada delik formil sudah merupakan pelaksanaan dengan membakar toko itu dengan sudah menyalakan

korek api dan mulai membakarnya.Sedangkan pada delik material,dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang tanpa memerlukan perbuatan lain.
·         Menurut Prof.mulyatno yaitu pada kongres persahi II di Surabaya tahun 1964 yang telah di rumuskan yang mencantumkan secara tegas adanya unsur niat dan perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tidak selesai,tidak selesainya perbuatan bukan karena warga mengetahuinya,tetapi jadi ada pengunduran sukarela.Hal ini tidak termasuk dalam arti pokok delik percobaan.

 

Tidak ada komentar: