Sabtu, 26 Januari 2013

GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.     Deskriptif
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah  suatu negara yang wilayahnya terdiri dari banyak pulau yang tersebar di sepanjang wilayah teritorialnya sehingga disebut sebagai Negara Kepulauan (archipelagic state).  Awal perjuangan Indonesia dalam memperjuangkan wilayah kepulauannya (terdiri dari wilayah pulau-pulau dan perairan di sekitar pulau-pulau tersebut) adalah dicetuskannya Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Isi dari Deklarasi Juanda sendiri antara lain sebagai berikut :
1.)      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.)      Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.)      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya pada tahun 1982 deklarasi ini dapat diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU  Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.



BAB II
PEMBAHASAN MATERI

2.     Pengertian dan Kedaulatan Negara Kepulauan.
Pasal 46 Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) memberikan definisi negara kepulauan sebagai berikut :
(a)    Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain
(b)   “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Kedaulatan suatu negara kepulauan meliputi pula perairan yang ditutup oleh garis pangkal lurus kepulauan, yang ditarik sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UNCLOS yang disebut dengan perairan kepulauan (archipelagic waters). Tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai (Pasal 49 ayat (1) UNCLOS). Kedaulatan tersebut meliputi ruang udara di atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah di bawahnya, dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya(Pasal 49 ayat (2) UNCLOS). Hal ini berarti di antara pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar
3.     Garis Pangkal Lurus Kepulauan (Archipelagic Straight Base Line).
Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic straight base line) merupakan garis pangkal yang digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah dari suatu negara kepulauan. Konvensi Hukum Laut PBB 1982 memberikan hak bagi negara kepulauan untuk menarik garis pangkal kepulauan sebagaimana telah diatur oleh Pasal 47 ayat (1-9) UNCLOS, yaitu sebagai berikut:
(1)     Suatu Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulaupulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa didalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.
(2)     Panjang garis pangkal demikian tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali bahwa hingga 3% dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan maksimum 125 mil laut.
(3)     Penarikan garis pangkal demikian tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfirgurasi umum kepulauan tersebut.
(4)     Garis pangkal demikian tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.
(5)     Sistem garis pangkal demikian tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara kepulauan dengan cara yang demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif.
(6)     Apabila suatu bagian perairan kepulauan suatu Negara kepulauan terletak di antara dua bagian suatu Negara tetangga yang langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentigan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh Negara tersebut terakhir di perairan demikian, serta segala hak yang ditetapkan dalam perjanjian antara Negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus dihormati.
(7)     Untuk maksud menghitung perbandingan perairan dengan daratan berdasarkan ketentuan ayat 1, daerah daratan dapat mencakup di dalamnya perairan yang terletak di dalam tebaran karang, pulau-pulau dan atol, termasuk bagian plateau oceanik yang bertebing curam yang tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping dan karang kering di atas permukaan laut yang terletak di sekeliling plateau tersebut.
(8)     Garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya, dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.
(9)     Negara kepulauan harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dari garis pangkal lurus kepulauan ini, maka suatu negara kepulauan dapat menarik lebar laut wilayahnya, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya ke arah laut lepas. Ketentuan dalam Pasal 47 UNCLOS tersebut telah diundangkan dengan UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita.

3.1.                         Garis Pangkal Lurus Kepulauan Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia, oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerbitkan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Garis pangkal lurus kepulauan diatur dalam Pasal 3 ayat (1-7), yaitu:
(1)     Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
(2)     Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang lainnya yang berdampingan.
(3)     Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.
(4)     Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak terlalu jauh menyimpang dari konfigurasi umum kepulauan.
(5)     Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada setiap elevasi surut yang di atasnya terdapat suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari Garis Air Rendah pulau terdekat.
(6)     Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Kepulauan dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus Kepulauan tersebut adalah Laut Teritorial.
(7)     Daftar Titik-titik Koordinat Geografis yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis, memiliki arti dan peran yang sangat penting untuk penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia, dari garis pangkal kepulauan Indonesia inilah selanjutnya antara lain dapat diukur lebar laut teritorial Indonesia 12 mil laut.

3.2.                         Garis Pangkal Lurus Kepulauan Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211), namun berdasarkan keputusan The International Court of Justice (ICJ)  pada tanggal 17 Desember 2002 yang menyatakan bahwa Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dimiliki oleh Malaysia, meskipun secara hukum  kita hanya punya hak berdaulat di sana.
Disamping itu, sebagai akibat dari diakuinya oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia atas hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur. Serta tidak berlakunya lagi Ketetapan Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia mengalami perubahan terutama pada bagian lampirannya. Sehingga ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
4.     Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (The Right of Arxhipelagic Sea Lanes Passage).
Hak lintas kepulauan  merupakan hak lintas kapal-kapal asing melalui alur-alur laut (sea lanes) dan lintas penerbangan di atas alur-alur laut tersebut, yang berada di bawah kedaulatan suatu negara kepulauan. Hak ini telah lahir bersamaan dengan diterimanya prinsip Negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Ketentuan mengenai hak lintas alur laut kepulauan tidak membedakan ketentuan yang berlaku umum dan yang khusus untuk kapal tertentu, sebagaimana dalam ketentuan mengenai hak lintas damai. Hasil kompromi yang telah berhasil dicapai, yang dimuat dalam Pasal 53 UNCLOS 1982 menyatakan bahwa :
a.         Semua kapal dan pesawat udara dapat menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut kepulauan dan rute penerbangan di atas alur laut tersebut (Pasal 53 ayat (2) ).
b.        Lintas alur laut kepulauan merupakan pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan, yang dilakukan dengan cara-cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya (Pasal 53 ayat(3) ). Ketentuan ini berbeda dengan hak lintas damai yang hanya memberikan hak lintas pada kapal laut dan tidak memberikan hak lintas penerbangan pada pesawat udara.
c.         Diberikannya kewenangan pada negara kepulauan untuk menentukan alur laut dan rute penerbangan, yang merupakan keleluasaan untuk menentukan bagian wilayah perairan kepulauannya, yang dapat dilewati kapal asing yang akan melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan. Demikian pula untuk menetapkan skema pemisah lalu lintas untuk kepentingan lintas kapal yang aman melalui terusan yang sempit di dalam alur laut. Apabila Negara kepulauan tidak menentukan alur laut dan rute penerbangan, maka hak lintas alur laut kepulauan akan dilaksanakan melalul alur-alur laut yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional (Pasal 53 ayat (3) jo ayat (6) jo ayat (12) ).
d.        Diberikannya kewenangan kepada negara kepulauan untuk mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan atau ditetapkannya, apabila memang diperlukan dan setelah diumumkan sebagaimana mestinya (Pasal 43 ayat (7) ).
e.         Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas tersebut, suatu negara kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi internasional yang berwenang (IMO/Intenational Maritime Organization), sehingga hasilnya merupakan persetujuan bersama antara Negara kepulauan dengan IMO (Pasal 53 ayat (9) ).
f.         Alur laut dan rute penerbangan yang akan ditentukan, selain harus melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan, juga harus mencakup semua rute lintas normal yang biasa digunakan untuk pelayaran atau penerbangan internasional, sebelum perairan tersebut menjadi  perairan kepulauan (Pasal 53 ayat (4) ).
g.        Alur laut dan rute penerbangan demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai dari tempat masuk rute lintas hingga tempat ke luar. Kapal dan pesawat udara yang melakukan lintas melalui alur laut kepulauan tidak boleh menyimpang lebih dari pada 25 mil laut ke dua sisi garis sumbu demikian, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut tersebut (Pasal 52 ayat (5) ). Dengan digunakannya garis sumbu ini, alur laut tidak digambarkan sebagai suatu koridor, yang dibatasi kedua tepinya seperti jalan raya di wilayah darat.
h.        Negara kepulauan harus dengan jelas menunjukkan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang ditentukan atau ditetapkannya pada peta-peta yang harus diumumkan sebagaimana mestinya (Pasal 53 ayat (10) ).
Kapal dan pesawat udara yang melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan, harus mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 ayat (1) UNCLOS 1982, yaitu :
(1)     lewat dengan cepat melalui atau di atas selat.
(2)     menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas hukum internasional yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3)     menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus menerus langsung dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeure atau karena kesulitan.
(4)     memenuhi ketentuan lain Bab ini yang relevan.
Khusus untuk kapal asing yang melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan, maka Pasal 39 ayat (2) UNCLOS 1982 memberikan kewajiban untuk :
(1)     memenuhi peraturan hukum internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang keselamatan di laut termasuk Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut.
(2)     memenuhi peraturan internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal.
Sedangkan untuk pesawat udara asing yang melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan, maka Pasal 39 ayat (3) UNCLOS 1982 memberikan kewajiban untuk :
(1)     mentaati Peraturan Udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization) sepanjang berlaku bagi pesawat udara sipil; pesawat udara pemeritah biasanya memenuhi tindakan keselamatan demikian dan setiap waktu beroperasi dengan mengindahkan keselamatan penerbangan sebagimana mestinya.
(2)     setiap waktu memonitor frekwensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang yang ditetapkan secara internasional atau oleh frekwensi radio darurat internasional yang tepat.
Hak negara kepulauan adalah berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan yang terbatas hanya pada empat masalah utama, yaitu :
a.       pelayaran;
b.      pencegahan dan pengendalian pencemaran;
c.       pencegahan penangkapan ikan;
d.      bea cukai, fiscal, imigrasi dan saniter.
Hal di atas ditentukan dalam Pasal 42 ayat (1) UNCLOS 1982, yaitu bahwa negara kepulauan berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lintas alur laut kepulauan melalui perairan kepulauan mengenai semua atau setiap hal sebagai berikut :
(1)     keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas di laut.
(2)     pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran dengan melaksanakan peraturan internasional yang berlaku, tentang pembuangan minyak, limbah berbahaya dan bahan beracun lainnya.
(3)     Berkaitan dengan kapal penangkap ikan, pencegahan penangkapan ikan, termasuk cara penyimpanan alat penangkap ikan.
(4)     menaikkan ke atas kapal atau menurunkan dari kapal setiap komoditi, mata uang atau orang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter negara kepulauan.
Didalam menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai alur laut kepulauan, maka negara kepulauan tidak diperkenankan untuk bersikap diskriminatif baik secara formil maupun diskriminasi nyata diantara kapal asing. Hal itu berarti tidak boleh membeda-bedakan pengaturan bagi kapal-kapal atau pesawat udara asing antara yang satu dengan yang lainnya, yang akan berakibat dalam prakteknya yang menolak, menghambat atau mengurangi hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal atau pesawat udara asing.





BAB III
PENUTUP

Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) adalah Negara Reublik yang wilayahnya terdiri dan tersusun atas beribu-ribu pulau dan perairan yang mengelilingi dan berada di sekitar pulau-pulau tersebut, sehingga atas dasar wilayah tersebutlah Indonesia termasuk sebagai negara kepulauan.  Para pendiri bangsasudah sejak lama menyatakan berbagai wilayah negara Indonesia. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua. Sedangkan Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Namun harapan para pendiri bangsa tersebut baru bisa terwujud ketika pada tahun 1982 negara-negara anggota PBB mengadakan Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Melalui konvensi tersebut akhirnya wilayah NKRI menjadi “genap dan utuh” secara hukum internasional setelah disetujuinya peraturan perairan bagi negara kepulauan. Meskipun sebelumnya pada tanggal 13 Desember 1957 dicetuskan Deklarasi Djuanda, tetapi hal itu belumlah memiliki kekuatan yang cukup di bidang internasional. Sehingga pengaturan wilayah laut di Indonesia di dunia internasional masih tetap berdasarkan Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.
Kini, 29 tahun setelah UNCLOS 1982 kita telah memilki berbagai macam peraturan perundan-undangan yang mengatur tentang wilayah laut di Indonesia, diantaranya UU  Nomor 17 Tahun 1985, UU Nomor 6 Tahun 1996, PP Nomor 38 Tahun 2002, dan PP Nomor 37 Tahun 2008. Akan tetapi kita tidak belajar dari kesalahan, hal ini dibuktikan dengan lepasnya hak berdaulat atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan yang kemudian menjadi milik Malaysia berdasarkan keputusan The International Court of Justice (ICJ)  pada tanggal 17 Desember 2002. Semoga di waktu yang akan dating kita tidak akan mengulangi kesalahan yang sama…













DAFTAR PUSTAKA


A.    BUKU :

·      Lazarus Tri Setyawanta R, Pokok-pokok Hukum Laut Internasional, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
·      Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1978.
·      Dewan Kelautan Indonesia,  Evaluasi Kebijakan Dalam Rangka Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di Indonesia, Departemen Kelautan dan Perikanan Sekretariat Jenderal Satuan kerja Dewan Kelautan Indonesia, Jakarta, 2008.

B.     PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :


·         Naskah Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
·         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.




C.    INTERNET :


·         http//:kantongteh.wordpress.com
·         http//:wikipedia.org
·         http//:www.google.com
·         http//www. replubika.com

Tidak ada komentar: