PEMBANDING
|
PROTOCOL PBB
|
KUHP
|
UU NO.21 TAHUN 2007
|
Perumusan Perbuatan Trafficking
|
Pengertian
trafficking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan
atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau
bentuk-bentuk tekanan lain, pemaksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan,
pencurangan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun
penerimaan/pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan
dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi
seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
Universitas
Sumatera Utara
praktek-praktek
yang menyerupai, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh.
|
Dalam
pasal 297 KUHP tidak diatur pengertian perdagangan orang secara jelas
|
Perdagangan Orang adalah
tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk
tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
|
Pemidanaannya dan Percobaan
|
Negara penerima trafficking
sesuai protocol PBB memiliki kewajiban mengembalikan korban trafficking.
|
Pasal
297 KUHP : Perdagangan wanita dan perdagangan anak
laki-laki yang belum cukup umur,
diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
|
Pasal 2 : setiap orang yang melakukan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,
untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik
Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
Pasal 10 : Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan
untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal
6.
|
Hukum Formalnya
|
Pasa 1 UU No 14 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS
AND PUNISH
TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN
AND CHILDREN,
SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL
ORGANIZED CRIME
Mengesahkan Protocol to Prevent,
Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children,
Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized
Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan
Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).
|
Pelaksanaan
dari KUHP adalah dari Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA DAN MEKANISME
PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN
ORANG
|
|
|
|
|
Blog yang ditujukan untuk postingan yang berkenaan dengan pengetahuan tentang hukum. Baik yang saya tulis sendiri, maupun sebagai tugas kuliah yang dulu saya pakai. Terimakasih telah membaca blog saya, dan mohon maaf apabila terdapat kekurangan, karena saya juga masih belajar dan akan tetap selalu belajar belajar dan belajar.
Senin, 14 Januari 2013
Perbandingan Protocol PBB, KUHP, dan UU NO.21 TAHUN 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
bagus usahanya, mas danang. semoga bermanfaat bagi yang lain.
Suud, Mohammad.
Surabaya
Terimakasih mas sudah berbagi pengetahuannya.
Selamat belajar untuk terus berbagi bagi sesama.
Vincentia
Semarang
15 Oktober 2015 10.30
Posting Komentar