Senin, 14 Januari 2013

Perbandingan Protocol PBB, KUHP, dan UU NO.21 TAHUN 2007

PEMBANDING
PROTOCOL PBB
KUHP
UU NO.21 TAHUN 2007
Perumusan Perbuatan Trafficking
Pengertian trafficking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, pemaksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan, pencurangan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun penerimaan/pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
Universitas Sumatera Utara
praktek-praktek yang menyerupai, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh.
Dalam pasal 297 KUHP tidak diatur pengertian perdagangan orang secara jelas
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,  pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pemidanaannya dan Percobaan
Negara penerima trafficking sesuai protocol PBB memiliki kewajiban mengembalikan korban trafficking.
Pasal 297 KUHP :  Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Pasal 2 : setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,  pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan  paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

Pasal 10 :  Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Hukum Formalnya
Pasa 1 UU No 14 Tahun 2009 tentang  PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
Mengesahkan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).

Pelaksanaan dari KUHP adalah dari Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA DAN MEKANISME
PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG




2 komentar:

SuudMadura mengatakan...

bagus usahanya, mas danang. semoga bermanfaat bagi yang lain.
Suud, Mohammad.
Surabaya

Unknown mengatakan...

Terimakasih mas sudah berbagi pengetahuannya.
Selamat belajar untuk terus berbagi bagi sesama.

Vincentia
Semarang

15 Oktober 2015 10.30