Sabtu, 26 Januari 2013

KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

            Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum. Maka setiap tindakan  yang bertentangan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum yang paling hakiki disamping produk-produk hukum lainnya. Hukum tersebut harus selalu ditegakan guna mencapai cita-cita dan tujuan Negara Indonesia dimana tertuang dalam pembukaan Alinea ke-empat yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

            Dalam pelaksanaannya penegakan hukum tidak selalu sesuai dengan apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan perkembangan jaman yang semakin pesat membuat banyak pergeseran dalam sistem sosial dalam masyarakat. Salah satunya perubahan ekonomi yang semakin memburuk akibat dampak dari krisis global yang melanda hampir di seluruh bagian dunia, tidak terkecuali di Negara Indonesia. Dengan tingginya tekanan ekonomi yang menuntut setiap orang untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Individu dalam melaksanakan usaha guna memenuhi kebutuhannya, individu harus melakukan interaksi diantara anggota masyarakat lainnya.

            Dalam berkehidupan di dalam masyarakat, setiap orang tidak akan lepas dari adanya interaksi antara individu yang satu dengan individu yang lain. Sebagai mahluk sosial yang diciptakan oleh Allah Subbahana Wa Ta’ala (SWT) manusia tidak akan dapat hidup apabila tidak berinteraksi dengan manusia yang lain. Dengan seringnya manusia melakukan interaksi satu sama lain, sehingga dapat menimbulkan hubungan antara dua individu atau lebih yang bersifat negative dan dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Hal tersebut pada saat ini sering disebut dengan tindak pidana. Terjadinya suatu tindak pidana terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Bentuk atau macam dari suatu tindak pidana sangatlah banyak, misalnya pembunuhan, perampokan, pencemaran nama baik, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, pencurian serta masih banyak yang lainnya lagi. Tindak pidana pencurian sering terjadi dalam masyarakat didorong oleh berbagai faktor. Menurut Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya pada Tahun 2008 kasus kejahatan tertinggi yang terjadi di Indonesia adalah kasus Pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor yang menduduki peringkat pertama dan pencurian dengan kekerasan yang menempati urutan kedua. Kasus tindak pidana yang paling sering muncul dalam masyarakat adalah pencurian. Menurut data Polda Metro Jaya bahwa kejahatan yang terjadi dalam masyarakat setiap Tahunnya selalu tumbuh dan berkembang, apalagi menurut KAPOLDA Metro Jaya, Wahyono bahwa dalam Tahun 2009 kemungkinan angka kejahatan akan semakin tinggi dikarenakan dinamika dalam masyarakat semakin tinggi dan angka pengangguran dalam masyarakat semakin banyak.

            Kriminologi merupakan sebuah cabang hukum pidana yang mengkonsentrasikan studinya untuk memahami kejahatan, meliputi faktor-faktor terjadinya suatu kejahatan. Walaupun sudah terdapat hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem pemidanaan, tetapi ilmu kriminologi timbul karena para ahli merasa tidak puas terhadap pengaturan yang terdapat pada hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem pemidanaan. Kriminologi mempunyai ruang lingkup pembahasan yakni, faktor-faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana, pengaruh lingkungan terhadap diri pelaku. Dalam kriminologi modern menggambarkan kepada kita betapa sulitnya untuk memahami dengan jelas tentang sebab-sebab suatu permasalahan kriminalitas. Dalam hal ini untuk meyakinkan adanya potensi atau kemungkinan (possibility) seorang koban kejahatan (victim) yang telah menderita justru menjadi salah satu faktor terjadinya kejahatan. Masalah kejahatan selalu merupakan masalah yang menarik, baik sebelum maupun sesudah kriminologi mengalami pertumbuhan dan perkembangan seperti dewasa ini.

            Kriminologi banyak memperhatikan perkembangan masyarakat untuk mempelajari sebab-sebab suatu kejahatan dapat terjadi. Keadaan ini mendorong diusahakannya berbagai alternatif untuk mengatasi kejahatan – kejahatan tersebut, baik oleh para penegak hukum maupun oleh para ahli-ahli hukum dan kriminologi. Berbagai elemen yang ada hubungannya dengan suatu kejahatan dikaji dan dibahas secara intensif seperti : para pelaku (daders),para korban, pembuat undang-undang dan undang, penegak hukum, dan lain-lain. Dengan kata lain semua fenomena baik maupun buruk yang dapat menimbulkan kriminilitas (faktor kriminogen) diperhatikan dalam meninjau dan menganalisa terjadinya suatu kejahatan. Namun tidak dapat dipungkiri selama ini dan menganalisa maupun dalam menangani suatu peristiwa kejahatan perhatian tercurah pada pelaku kejahatan saja.

            Perhatian yang tercurah lebih banyak menyoroti kepada pelaku, karena dalam ilmu tindak pidana perhatian pelaku merupakan pihak yang harus dibuktikan tindakannya untuk menjatuhkan sanksi pidana. Sedikit sekali perhatian diberikan pada korban kejahatan yang sebenarnya merupakan elemen (partisipan) dalam peristiwa pidana. Korban tidaklah hanya merupakan sebab dan dasar proses terjadinya kriminilitas tetapi memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran materil yang dikehendaki hukum pidana materiil. Korban dapat mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu tindak pidana, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, secara langsung ataupun tidak langsung.

            Dari fakta yang disebut di atas, maka perhatian terhadap korban harus diutamakan. Salah satunya dengan cara mengembangkan viktimologi dan penerapannya dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Menurut Arif Gosita, dalam makalah yang ditulis oleh Dikdik M. Arief Mansur :

            Salah satu latar belakang pemikiran viktimologis ini adalah “pengamatan meluas terpadu”, segala sesuatu harus diamati secara meluas terpadu (makro-integral) di samping diamati secara mikro-klinis, apabila kita ingin mendapatkan gambaran kenyataan menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional, mengenai sesuatu, terutama mengenai relevansi sesuatu. Oleh karena itulah suatu usaha pengembangan viktimologi sebagai suatu sub-kriminologi yang merupakan studi ilmiah tentang korban kejahatan sangat dibutuhkan terutama dalam usaha mencari kebenaran materil dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara Pancasila ini.

            Usaha mencari kebenaran materiil dengan cara menganalisa korban kejahatan ini juga merupakan harapan baru sebagai suatu alternatif lain ataupun suatu instrumen segar dalam keseluruhan usaha untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi. Walaupun sebenarnya masalah korban ini bukan masalah baru, karena hal-hal tertentu kurang diperhatikan bahkan terabaikan. Setidak-tidaknya dapat ditegaskan bahwa apabila kita hendak mengamati masalah kejahatan menurut proporsi yang sebenarnya dari berbagai dimensi (secara dimensional) maka mau tidak mau kita harus memperhitungkan peranan korban (victim) dalam timbulnya suatu kejahatan.

           


 

Beberapa pokok bahasan yang harus mendapat perhatian dalam membahas mengenai penelitian atau pembelajaran terhadap korban (victim) dari tindak pidana yaitu:

1.      Peranan korban dalam terjadinya suatu tindak pidana.

2.      Hubungan antara pelaku tindak pidana (dader) dengan korban kejahatan (victim)

3.      Sifat mudah diserangnnya korban dan kemungkinannya untuk menjadi residivis.

4.      Peranan korban kejahatan (victim) dalam sistem peradilan.

5.      Ketakutan korban terhadap kejahatan.

6.      Sikap dari korban kejahatan (victim) terhadap peraturan dan penegakan hukumnya.

            Selanjutnya pemahaman tentang korban kejahatan ini baik sebagai penderita sekaligus sebagai faktor/elemen dalam suatu peristiwa pidana akan sangat bermanfaat dalam upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana itu sendiri (preventif). Oleh karena itu seorang korban dapat dilihat dari dimensi korban kejahatanan ataupun sebagai salah satu faktor kriminogen. Selain itu korban juga dapat dilihat sebagai komponen penegakan hukum dengan fungsinya sebagai saksi korban atau pelapor.

            Korban seharusnya dipandang ssebagai pihak yang paling banyak merasakan kerugian dan harus dilindungi segala hak-haknya. Dan hal inilah yang akan coba dicapai oleh Viktimilogi. Harapan yang ingin dicapai dari timbulnya ilmu victimologi adalah bahwa ilmu ini dapat memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap korban dari suatu kejahatan. Jangan sampai seorang korban hanya dijadikan sebagai alat pembuktian dalam peradilan guna menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Karena apabila seseorang telah menjadi korban maka orang tersebut merasakan kerugian, baik kerugian materill maupun kerugian secara imaterill. Tetapi sebagai korban, orang tersebut harusnya juga dapat diberikan perlindungan baik berupa Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi. Timbul suatu pemikiran yang baru dimana para aparat penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa, dan Hakim dapat mempunyai pemikiran baru bahwa pemidanaan terhadap pelaku kejahatan tidak hanya menitik beratkan pada kepentingan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga dapat melindungi kepentingan korban sebagai pihak yang merasa paling dirugikan akibat tindakan pelaku.

            Salah satu dari berbagai jenis kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat adalah pencurian. Pencurian terjadi karena berbagai faktor, dari berbagai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian maka kesempatan merupakan faktor penentu. Korban juga menjadi salah satu penyebab timbulnya atau terjadinya tindak pidana pencurian.


 

BAB II

PERMASALAHAN

            Bagaimanakah ketentuan Pidana dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban?


 

BAB III

PEMBAHASAN

            Ketentuan Pidana tentang perlingungan saksi dan korban tertera dalam Bab-V Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Yaitu mulai dari pasal 37 sampai dengan pasal 43.

          Mengenai ketentuan pidana Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 terdapat dalam beberapa pasal yaitu :

 

1. Pasal 37

(1) Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.00.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

            Yang dimaksud dengan memaksakan kehendak adalah memaksakan keinginan dengan melawan atau melanggar ketentuan yang berlaku dalam hal ini ketentuan pidana sehingga menyebabkan saksi atau korban tidak mendapat perlindungan sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d, sedangkan pada ayat (2) pemaksaan kehendak tersebut mengakibatkan saksi atau korban mengalami luka berat.

            Luka berat adalah penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana besarnya jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat.

            Yang dimaksud dengan perlindungan sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya atau huruf d mengenai mendapatkan bantuan penterjemah.

2. Pasal 38

Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

            Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan apapun sehingga saksi dan korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tentang perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, Pasal 5 ayat (1) huruf d tentang mendapat penerjemah, Pasal 6 tentang saksi dan korban mendapat bantuan medis dan rehabilitasi psiko sosial dan Pasal 7 yaitu mendapatkan hak atas kompensasi dan hak restitusi atau ganti kerugian, dimana pelaku akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan paling lama 7 9tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

3. Pasal 39

Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

            Bahwa setiap orang yang mengakibatkan seorang saksi dan korban kehilangan pekerjaannya di karenakan menghadiri persidangan dan memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan tersebut dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).Tetapi yang menjadi nilai tambah dari Pasal 39 ini adalah bahwa bukan hanya saksi dan korban saja yang dijamin perlindungannya tetapi juga mencakup keluarga dari saksi dan korban tersebut.

 

4. Pasal 40

 

Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Yang dimaksud dalam Pasal ini adalah bahwa apabila seseorang yang menyebabkan saksi dan korban yang memberikan kesaksian dalam sidang pengadilan dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan saksi dan Korban dirugikan atau tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang ini diancam denga pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

5. Pasal 41

Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berkewajiban menyediakan sebuah kediaman baru yang khusus dimana tempat tersebut dirahasiakan keberadaannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan hanya diketahui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan apabila keberadaan saksi di tempat tersebut disebar luaskan maka orang tersebut akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit sebanyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

6. Pasal 42

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)

 

Yang dimaksud dengan "pejabat publik" adalah pejabat negara dan penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

7. Pasal 43

(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim

 

            Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga Surabaya Prof. J. E. Sahetapy menyinggung batas minimal dan maksimal hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap saksi dan korban. Sahetapy menyarankan agar batas minimal maksimal dipakai untuk menghindari permainan aparat hukum. “Kalau tidak ada batas minimum, hakim bisa saja memutuskan satu bulan penjara,” kata Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) itu.

            Selain menyoroti batas minimal maksimal hukuman, Sahetapy juga menyinggung tindak pidana yang dilakukan pejabat publik. Setelah membahas lima kali sejak Februari lalu, Panja tak memasukkan hukuman denda kepada pejabat publik yang tak melindungi saksi atau korban. Pasal 42 hanya mencantumkan tambahan 1/3 hukuman bila tindak pidana dilakukan oleh pejabat publik. “Kalau aparat yang seharusnya melindungi saksi dan korban, tetapi malahan mencederai, perlu tambahan denda selain hukuman penjara

            Mengenai ketentuan pidana. Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, pemerintah dan para ahli disepakati bahwa ketentuan pidana dalam RUU PSK ini menggunakan rumusan kumulatif. Dalam Bab ini diatur pula mengenai pengganti pidana denda bagi terpidana yang tidak mampu membayar denda dan pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara

 


 

BAB IV

PENUTUP

            Mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, telah diatur secara jelas dalam Bab-V, Yaitu mulai dari pasal 37 sampai dengan pasal 43. Ketentuan ini bersifat khusus mengingat asas “lex specialis derogat lex generalis” terhadap KUHP.

            Jadi, Undang-Undang ini memiki ketentuan pidana tersendiri beserta penjelasan-penjelasannya dalam Undang-Undang.


 

 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

1.      Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo  Persada.

2.      Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta : PT.Buana Ilmu Populer.

3.      Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Utama.

4.      Lilik Mulyadi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi. Denpasar: Djambatan.

5.      Martiman Prodjomidjojo. 1995. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia I. Jakarta: Pradnya Pramita.

6.      Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

7.      Wirjono Prodjodikoro. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung; PT.Refika Aditama.

8.      Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Tidak ada komentar: