1.
Makna
PT : Pasal 1 (1)
Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.
Prosedur
Pendirian PT : Pasal 7
1.
Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.
Setiap pendiri Perseroan
wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
3.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
4.
Perseroan memperoleh status
badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan.
5. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
6.
Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan,
pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
7.
Ketentuan yang mewajibkan
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan
penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
3.
Struktur
Permodalan PT : Pasal 31
1.
Modal dasar Perseroan
terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
2.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai
nominal.
4.
Jenis
Saham PT : Pasal 53 (4)
Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a.
Saham dengan hak suara atau
tanpa hak suara;
b.
Saham dengan hak khusus
untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c.
Saham yang setelah jangka
waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.
d.
Saham yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham
klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e.
Saham yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi
lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
5.
Struktur
Organisasi PT :
a.
Rapat Umum Pemegang Saham,
yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
b.
Direksi adalah Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
c.
Dewan Komisaris adalah Organ
Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
6.
Hak,
Tugas, Kewenangan, Tanggung jawab dari Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris:
a.
Pemegang Saham:
Hak
:
Pasal 75 (2)
Dalam forum RUPS, pemegang
saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan
tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Tanggung jawab: Pasal 3
(1)
Pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
melebihi saham yang dimiliki.
b.
Direktur:
Tugas: Pasal 92 (1)
Direksi
menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan.
Kewenangan: Pasal 92 (2)
Direksi
berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar
Tanggung jawab: Pasal 97 (3)
Setiap
anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
c.
Komisaris:
Tugas: Pasal 108 (1)
Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi.
Tanggung jawab: Pasal 108 (2)
Pengawasan
dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
7.
Merger, Akuisisi : Pasal 1 ( angka 9,10,11 )
a. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah
ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.
b. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan
atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru
yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan
diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena
hukum.
c.
Pengambilalihan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas
Perseroan tersebut.
8.
Hal yang menyebabkan Bubarnya PT : Pasal 142 (1)
Pembubaran Perseroan terjadi:
a.
Berdasarkan keputusan RUPS
b.
Karena jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
Berdasarkan penetapan
pengadilan;
d.
Dengan dicabutnya kepailitan
berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
Karena harta pailit
Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
Karena dicabutnya izin usaha
Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar