Senin, 14 Januari 2013

Persekutuan Perdata



Persekutuan Perdata

Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan,
yang biasanya  dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau
Co (compagnon).
Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.
Seperti halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.


1. PENGERTIAN DAN PENGATURAN Mengenai Persekutuan Perdata ini diatur di dalam ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer, Buku Ketiga, Bab Kedelapan, tentang
Isi Materi

1. PENGERTIAN DAN PENGATURAN

Mengenai Persekutuan Perdata ini diatur di dalam ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer, Buku Ketiga, Bab Kedelapan, tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). Persekutuan Perdata ini ada dua jenis, yaitu: Persekutuan Perdata Jenis Umum dan Persekutuan Perdata Jenis Khusus.

Di dalam pasal 1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut:

"Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya."

Kalau kita tinjau rumusan pasal 1618 KUHPer tersebut, maka Persekutuan Perdata mempunyai unsur-unsur mutlak sebagai berikut:

a. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan.

b. Pembagian keuntungan, atau kemanfaatan yang didapat dengan adanya pemasukan tersebut.



2. PERSEKUTUAN PERDATA JENIS UMUM

Dalam Persekutuan Perdata jenis umum diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun.

Namun di dalam pasal 1621 KUHPer dilarang adanya Persekutuan Perdata macam ini: dengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau sebagian harta kekayaan tanpa adanya perincian, mengakibatkan tidak akan dapat dibaginya keuntungan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan pasal 1633 KUHPer.

Persekutuan Perdata jenis umum ini ada juga yang diperbolehkan, asalkan diperjanjikan terlebih dahulu bahwa masing-masing sekutu akan mencurahkan segala potensi kerjanya, agar mendapatkan keuntungan (laba) yang dapat dibagi-bagi di antara para sekutu. Dalam pasal 1622 KUHPer, Persekutuan Perdata jenis ini menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H. dinamakan "Persekutuan Perdata Keuntungan" (algehele maatschap van winst).



3. PERSEKUTUAN PERDATA JENIS KHUSUS

Dalam Persekutuan Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya (pasal 1623 KUHPer).

Di atas telah diuraikan bahwa Persekutuan Perdata itu didirikan berdasarkan atas Perjanjian (pasal 1618 KUHPer). Karena dalam pasal 1618 KUHPer tersebut tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian yang dimaksudkan di situ sifatnya konsensuil yaitu cukup dengan persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak saja. Perjanjian itu sendiri mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna, atau sejak saat yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut (pasal 1624 KUHPer). Unsur mutlak yang ada pada Persekutuan Perdata adalah:

a. Adanya pemasukan (inbreng), sesuai ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer).

b. Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1633, 1634 dan 1635 KUHPer.

Ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer menetapkan bahwa tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang didirikan tersebut.

Pemasukan ini dapat terdiri atas:

a. Uang, atau

b. Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan (inbreng), misalnya : rumah/gedung, kendaraan bermotor/truk, alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda, good-will, hak pakai dan sebagainya.

c. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga fikiran.

Terhadap pemasukan yang berupa uang diatur di dalam pasal 1626 KUHPer; di mana bila ketentuan waktu untuk pemasukan seperti halnya ditetapkan dalam perjanjian tidak ditepati oleh sekutu yang bersangkutan, maka dia harus membayar bunga selama dia belum setor. Sedangkan untuk pemasukan benda-benda atau barang, sekutu harus menjamin terhadap gugatan hak dari orang lain (benda tersebut dapat dimanfaatkan dengan secara tenteram) dan terhadap adanya cacat yang tersembunyi yaitu cacat yang tidak dapat dilihat oleh pemeriksa biasa dengan seksama dan teliti.

Di samping itu, sekutu dapat pula memasukkan penggunaan atau manfaat (hak memakai) dari benda-benda tersebut ke dalam Persekutuan (pasal 1631 ayat (1) KUHPer). Apabila yang dimasukkan hanyalah kemanfaatan atau penggunaan (hak memakai) terhadap barang / benda tersebut, maka terhadap resiko yang terjadi pada benda / barang tersebut sekutu yang bersangkutan mempunyai kewajiban menanggung sendiri. Lain halnya bila benda / barang tersebut secara keseluruhan dan bulat ( hak pemilikannya ) dimasukkan kedalam Persekutuan, maka sekutu yang bersangkutan bebas menanggung resiko, sebab resiko tersebut sudah diambil alih oleh Persekutuan Perdata ( pasal 1631 ayat (2) KUHPer ).

Pada pemasukan yang berwujud tenaga kerja, ini diatur didalam ketentuan pasal 1627 KUHPer. Disini sudah tentu tenaga tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan, sehingga tenaga tersebut benar-benar ada manfaatnya bagi Persekutuan. Biasanya sekutu tersebut tidak menyumbangkan seluruh tenaganya tetapi hanya untuk melakukan / menjalankan pekerjaan-pekerjaan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan tersebut.

Dalam melakukan pekerjaan ini sekutu tidak boleh berada dibawah perintah sekutu lainnya, disini harus ada persamaan kedudukan antara para sekutu ( peserta ). Sekutu tersebut harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dia lakukan dan harus sesuai dengan tujuan dari Persekutuan dimana hasil yang diperolehnya haruslah untuk Persekutuan Perdata tersebut. Hal ini akan sesuai dengan ketentuan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPer bahwa segala perjanjian harus dilaksanakan secara jujur dan dengan itikad baik.

Unsur yang kedua pada Persekutuan Perdata adalah adanya pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan ditentukan didalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUHPer. Seluruh keuntungan yang didapat Persekutuan tidak boleh diberikan kepada seseorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (1) KUHPer ), sebab hal tersebut melanggar tujuan "mengejar kemanfaatan bersama". Tetapi sebaliknya, dapat diperjanjikan sebelumnya bahwa seluruh kerugian yang terjadi akan dibebankan kepada seorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (2) KUHPer ).

Apabila mengenai keuntungan dan kerugian ini tidak diatur di dalam perjanjian pendirian, maka berlakulah pasal 1633 ayat (1) KUHPer yang menetapkan bahwa pembagian tersebut harus berdasarkan asas keseimbangan pemasukan dengan pengertian :

1. Pembagian harus dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada Persekutuan.

2. Sekutu yang hanya memasukan kerajinannya saja, bagiannya adalah sama dengan bagian sekutu yang nilai barang pemasukannya terendah, kecuali ditentukan lain. Misalnya : Nilai kerajinan yang dimasukkan sekutu-sekutu tertentu kemungkinan dapat lebih sangat berharga daripada barang-barang tertentu yang dimasukkan oleh sekutu lain.

3. Semua sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya saja, akan mendapatkan bagian keuntungan yang sama rata kecuali ditentukan lain.

Menurut ketentuan pasal 1633 ayat (2) KUHPer, bagi sekutu yang hanyan memasukkan tenaga kerja-nya saja hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda yang terkecil. Hal ini menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H adalah tidak adil dan bertentangan dengan asas perikemanusiaan dan keadilan sosial. Menurut beliau, tenaga kerja ini merupakan faktor yang menonjol dalam bidang produksi, oleh karena itu ukuran untuk menilai tenaga kerja yang diberikan sebagai pemasukan adalah hasil karya tenaga tersebut terhadap kemajuan persekutuan khusunya sampai dimana tenaga kerja itu berpengaruh kepada keuntungan yang didapat.

Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata selain harus memenuhi syarat-syarat seperti ditentukan di dalam pasal 1320 KUHPer, juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:

a. Tidak dilarang oleh hukum;

b. Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;

c. Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama.

Sesuai dengan sifat persekutuan perdata yang tidak menghendaki terang-terangan, maka Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer tidak ada peraturan tentang pendaftaran dan pengumuman seperti halnya dalam ketentuan pasal 23 sampai dengan 28 KUHD bagi persekutuan dengan Firma. Mengenai perikatan antar para sekutu atau hubungan ke dalam antara para sekutu, ini diatur dalam Bagian Kedua, Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer, mulai dari pasal 1624 sampai dengan pasal 1641.



4. PERSEKUTUAN PERDATA DAN PERSERIKATAN PERDATA

Persekutuan mempunyai arti persatuann orang-orang yang mempunyai kepentingan sama terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan arti sekutu adalah peserta pada suatu perusahaan. Jadi, persekutuan dapat diartikan sebagai perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu. Jika badan usaha itu tidak menjalankan perusahan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi dinamakan perserikatan perdata dan orang-orang yang mengurus badan usaha itu disebut anggota bukannya sekutu.

Berdasarkan pasal 1618 dan pasal 1623 KUHPer, meskipun pengertiannya hampir sama, perserikatan perdata dan persekutuan perdata mempunyai perbedaan-perbedaan sebagai berikut:

* Perserikatan Perdata tidak menjalankan perusahan, oleh karena itu perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk di dalam Hukum Perdata Umum. Disamping itu, pendirian dan pembubarannya dapat terjadi dengann mudah sekali, dan unsur "terang-terangan" serta "terus-menerus" pada perserikatan perdata tidak mutlak.

* Persekutuan Perdata adalah suatu badan usaha yang menjalankan perusahaan dan termasuk dalam Hukum Dagang. Mengenai pendirian dan pembubarannya terus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, unsur "terang-terangan" dan "terus-menerus" adalah merupakan unsur yang mutlak.

Namun demikian, kedua macam badan usaha itu diatur di dalam peraturan yang sama yaitu dari pasal 1618 KUHPer sampai dengan pasal 1652 KUHPer (Buku Ketiga, Bab Kedelapan KUHPer). Badan usaha perserikatan perdata ini dapat berubah menjadi persekutuan perdata, apabila perserikatan tersebut menjalankan perusahaan (pasal 1623 KUHPer).

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila perserikatan perdata bertindak keluar terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus-menerus untuk mencari laba, maka perserikatan perdata itu melakukan atau menjalankan perusahaan. Bentuk semacam ini dinamakan persekutuan perdata.

Jadi dapat disimpulkan di sini bahwa:

1. Perserikatan perdata (Burgerlijk Maatschap) adalah perkumpulan dalam arti luas, yang mempunyai dua unsur tambahan yaitu pemasukan dabn pembagian keuntungan atau kemanfaatan (pasal 1618 KUHPer).

2. Perkumpulan dalam arti luas adalah sekelompk orang yang merupakan suatu badan yang mempunyai empat unsur yaitu;

a. Adanya kepentingan bersama;

b. Adanya kesepakatan bersama;

c. Adanya tujuan bersama;dan

d. Adanya kerja sama.

3. Persekutuan perdata adalah perserikatan perdata yang melakukan /menjalankan perusahaan.

4. Persekutuan Firma adalah perserikatan perdata yang melakukan perusahaan dengan nama bersama atau persekutuan perdata dengan nama bersama (firma)(pasal 16 KUHD, Buku Kesatu, Bab Ketiga, Bagian Kedua).

Tidak ada komentar: